KP2KP TILAMUTA

Datangi Kios-Kios Wajib Pajak, Petugas Lakukan Canvassing

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 April 2022 | 15:30 WIB
Datangi Kios-Kios Wajib Pajak, Petugas Lakukan Canvassing

Ilustrasi.

TILAMUTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta telah mengadakan program canvassing di Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo pada 24 Maret 2022.

KP2KP menjelaskan program canvassing bertujuan untuk mengetahui aktivitas kegiatan usaha wajib pajak sekaligus memberikan edukasi perpajakan secara langsung ke beberapa wajib pajak yang belum pernah melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

“Kegiatan ini ditujukan kepada pelaku usaha yang memiliki kios atau usaha perdagangan. Harapannya kepatuhan pelaku usaha, baik dalam pelaporan maupun penyetoran pajak dapat meningkat,” sebut KP2KP dikutip dari laman resmi DJP, Senin (4/4/2022)

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

KP2KP juga menambahkan program canvassing juga diharapkan membuat wajib pajak yang telah dikunjungi untuk senantiasa selalu ingat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kegiatan canvassing juga dilakukan kantor pajak lainnya, yaitu KP2KP Labuha yang menggelar canvassing dengan melakukan kunjungan kerja ke lokasi usaha atau alamat para pelaku UMKM di Desa Tembal, Pelabuhan Kupal, dan Jalan Raya Tembal.

Kegiatan canvassing tersebut bertujuan untuk mengetahui fakta sekaligus data dan informasi terkait dengan kondisi, aktivitas dan profil bisnis secara keseluruhan yang dijalankan oleh pelaku UMKM di lokasi yang disasar.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Beberapa jenis data yang menjadi sasaran canvassing berupa merek bisnis, biodata pemilik, NPWP, lokasi, nomor telepon, akun sosial media, jumlah karyawan, jenis usaha, mitra usaha, daftar aset, status kepemilikan bangunan, dan peredaran bruto setiap bulan.

Kegiatan canvassing ini juga digunakan sebagai sarana untuk mengingatkan pelaku UMKM untuk rutin memenuhi kewajiban perpajakannya. Adapun pegawai KP2KP yang melakukan canvassing, ialah Muhammad Rafii dan David Pradana.

“Melalui kegiatan canvassing dan penyuluhan ini, kami berharap dapat menambah data perpajakan dan meningkatkan kepatuhan para pelaku UMKM di tiga lokasi food court," tutur Rafii dikutip dari laman resmi DJP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara