PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Data Harta di Email Imbauan PPS Berbeda, DJP: Konsultasikan dengan AR

Dian Kurniati
Minggu, 03 April 2022 | 07.00 WIB
Data Harta di Email Imbauan PPS Berbeda, DJP: Konsultasikan dengan AR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus mengimbau wajib pajak untuk segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang berlangsung hingga 30 Juni 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan imbauan tersebut biasanya disampaikan melalui surat atau e-mail. Dalam surat atau e-mail tersebut, kantor pelayanan pajak (KPP) juga dapat menyertakan informasi tentang harta yang dimiliki wajib pajak.

"Imbauan PPS dapat pula disertakan informasi atas harta yang diterima oleh DJP," katanya, dikutip pada Minggu (3/4/2022).

Neilmaldrin menuturkan imbauan mengikuti PPS terus dilakukan oleh kantor pusat dan seluruh unit vertikal DJP. Dalam hal ini, lanjutnya, imbauan melalui e-mail blast menjadi salah satu cara yang diambil otoritas.

Dalam momentum PPS ini, DJP juga mulai memanfaatkan berbagai data yang diperoleh dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (Ilap), serta yurisdiksi mitra melalui skema Automatic Exchange of Information (AEoI).

Kemudian, DJP menyandingkan data tersebut dengan SPT Tahunan sehingga harta yang telah atau belum disampaikan wajib pajak dapat diketahui.

"Saat ini, DJP menerima data baik dari lembaga (data Ilap) maupun data pertukaran dari yurisdiksi mitra melalui AEoI," ujar Neilmaldrin.

Belakangan ini, terdapat beberapa warganet yang mengungkapkan telah menerima surat atau e-mail dari KPP berisi imbauan mengikuti PPS. Surat atau e-mail tersebut juga disertai daftar harta yang dimiliki wajib pajak berdasarkan data DJP per 1 Maret 2022.

Misal, warganet lain dengan akun Twitter @dhofir_arrowi memperoleh e-mail imbauan dan data dari DJP terkait dengan kepemilikan harta tidak bergerak senilai Rp438,69 juta yang belum dimasukkan dalam SPT Tahunan.

Pemilik akun @dhofir_arrowi sempat mengonfirmasi e-mail tersebut kepada DJP. Otoritas pajak lalu menyarankan wajib pajak untuk melakukan konsultasi dan klarifikasi di KPP terdaftar.

"Terkait dengan perbedaan data dari DJP dengan data yang sudah Kakak laporkan di SPT, silakan konfirmasi dan konsultasi dengan Account Representative (AR) sesuai dengan kontak yg tercantum di e-mail tersebut," cuit DJP melalui akun @kring_pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.