KPP PRATAMA SUKOHARJO

Data e-Faktur Hilang, Begini Solusi dari Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2022 | 16:30 WIB
Data e-Faktur Hilang, Begini Solusi dari Ditjen Pajak

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo menerima kedatangan salah satu wajib pajak yang meminta solusi atas kendala yang dihadapinya, yaitu kehilangan data e-faktur.

Pegawai KPP Pratama Sukoharjo Arum Setyo Mestuti mengatakan wajib pajak dapat meminta data e-faktur yang hilang tersebut melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dengan mengisi formulir permintaan data e-faktur.

“Namun, data yang bisa diminta hanya untuk faktur pajak keluaran saja,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (5/12/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Arum kemudian memandu wajib pajak cara impor data tersebut ke dalam aplikasi e-faktur. Sebelum proses impor data, seluruh nomor seri faktur pajak yang pernah diminta juga harus sudah diinput pada menu referensi.

Tidak memerlukan waktu yang lama, lanjut Arum, proses impor data e-faktur ke dalam aplikasi e-faktur berjalan sukses. Data e-Faktur wajib pajak yang sebelumnya hilang tersebut sudah kembali seperti semula.

Tak ketinggalan, petugas pajak mengingatkan wajib pajak untuk melakukan back up data e-faktur secara berkala sehingga apabila kejadian hilang data e-faktur terjadi kembali maka wajib pajak masih memiliki data cadangan.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Wajib pajak yang mengalami kehilangan data merupakan orang pribadi yang bergerak di bidang perdagangan eceran. Mengingat kendala tersebut merupakan pertama kalinya, ia memutuskan datang langsung ke KPP Pratama Sukoharjo untuk menanyakan solusinya.

Menurut pengakuan wajib pajak, laptop yang digunakan untuk mengakses aplikasi e-faktur sempat rusak, tetapi saat ini sudah diperbaiki. Namun, beberapa faktur pajak yang telah dibuat selama kurun waktu beberapa bulan terakhir ternyata hilang dari aplikasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT