LAPORAN TAHUNAN DJP

Data Ditjen Pajak: Pengajuan Kesepakatan Harga Transfer (APA) Naik

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Desember 2023 | 16:08 WIB
Data Ditjen Pajak: Pengajuan Kesepakatan Harga Transfer (APA) Naik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Permohonan kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement/APA) pada 2022 mengalami kenaikan.

Mengutip Laporan Tahunan Ditjen Pajak (DJP) 2022, pengajuan kasus APA sampai dengan 31 Desember 2022 sebanyak 119. Jumlah ini naik sekitar 26,6% dari posisi sampai dengan 31 Desember 2021 sebanyak 94. Kenaikan terjadi baik pengajuan kasus APA unilateral maupun bilateral.

Sesuai dengan penjelasan otoritas dalam laporan tersebut, APA merupakan perjanjian tertulis antara dirjen pajak dan wajib pajak atau antara dirjen pajak dan pejabat berwenang negara/yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

“[Perjanjian tersebut] untuk menentukan harga wajar atau laba wajar di muka; dan/atau menyepakati kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer atas transaksi wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan Istimewa,” bunyi laporan itu, dikutip pada Senin (11/12/2023).

Dari 119 pengajuan kasus APA itu, 37 di antaranya adalah APA unilateral. Jumlah ini naik 27,5% dari posisi tahun sebelumnya sebanyak 29 APA unilateral. Adapun APA unilateral merupakan kesepakatan yang dibuat antara DJP dan wajib pajak tanpa melibatkan otoritas pajak negara/yurisdiksi mitra.

Selebihnya, sebanyak 82 merupakan APA bilateral. Jumlah ini naik 26,2% dari tahun kinerja pada akhir tahun sebelumnya sebanyak 65 APA bilateral. APA bilateral merupakan kesepakatan antara DJP dan otoritas pajak negara/yurisdiksi mitra terkait transaksi afiliasi wajib pajak di 2 negara/yurisdiksi.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

DJP menjelaskan APA bilateral dilaksanakan melalui perundingan dengan otoritas pajak negara/yurisdiksi mitra dalam kerangka mutual agreement procedure (MAP). APA bilateral dan APA unilateral berlaku paling lama untuk 5 tahun pajak sebelum diajukannya permohonan APA.

Selain itu, pengajuan roll-back dapat dilakukan paling lama untuk 5 tahun pajak sebelum diajukannya permohonan APA sepanjang belum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh badan. Wajib pajak harus mengajukan permohonan dalam jangka 12 bulan hingga 6 bulan sebelum dimulainya periode APA.

Adapun penyelesaian kasus sampai dengan 31 Desember 2022 sebanyak 20 APA unilateral dan 47 APA bilateral. Dengan demikian, saldo kasus per 31 Desember 2022 sebanyak 17 APA unilateral dan 35 APA bilateral.

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Jumlah itu naik dibandingkan performa per 31 Desember 2021. Penyelesaian kasus tercatat sebanyak 20 APA unilateral dan 30 APA bilateral. Dengan demikian, saldo kasus sampai dengan 31 Desember 2021 sebanyak 9 APA unilateral dan 35 APA bilateral.

Sejumlah Manfaat APA bagi DJP dan Wajib Pajak

Dalam Laporan Tahunan DJP 2022, otoritas menjabarkan sejumlah manfaat APA, baik bagi DJP maupun wajub pajak. Pertama, memberikan kepastian hukum atas nilai transaksi afiliasi wajib pajak. Kedua, mengeliminasi terjadinya double taxation.

Ketiga, mencegah terjadinya sengketa transfer pricing karena atas transaksi afiliasi yang dicakup dalam APA tidak akan dilakukan koreksi dalam pemeriksaan pada kemudian hari sepanjang wajib pajak melaksanakan seluruh ketentuan dalam APA.

Baca Juga:
Laporan Keuangan yang Dilampirkan di SPT PPh Badan Wajib Audit?

Keempat, melindungi basis pajak sesuai dengan hak pemajakan yang dimiliki masing-masing negara sehingga basis pajak dan penerimaannya dapat diukur serta dijaga selama periode APA. Kelima, menghemat sumber daya wajib pajak atau DJP terkait pemeriksaan.

Keenam, meningkatkan kepercayaan masyarakat dunia terhadap komitmen Indonesia dalam pencegahan dan penyelesaian sengketa transfer pricing. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan daya tarik investasi.

Ketujuh, mengurangi compliance cost wajib pajak karena pengajuan tidak dipungut biaya dan hemat waktu. Selain itu, wajib pajak terhindar dari sengketa perpajakan yang berkepanjangan. Kedelapan, mendorong terciptanya cooperative compliance wajib pajak. Kesembilan, menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi wajib pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS