Tampilan awal salinan Keputusan Menteri Keuangan No. 2/KM.10/2025.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Februari 2025 hingga 28 Februari 2025.
Penetapan tarif bunga per bulan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 2/KM.10/2025. Beleid ini diteken Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu atas nama menteri keuangan pada 28 Januari 2025.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku 1 Februari 2025 sampai dengan 28 Februari 2025,” demikian penggalan diktum pertama KMK 2/2025, dikutip pada Senin (3/2/2025).
Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,59% sampai dengan 2,26%. Kelima tarif tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tarif sanksi bunga yang berlaku pada periode Januari 2025.
Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode periode 1 Februari 2025 sampai dengan 28 Februari 2025 dapat dilihat pada tabel berikut:
Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK bervariasi karena hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan ini berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift faktor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan 0,59%. Tarif bunga per bulan tersebut lebih tinggi dari periode sebelumnya. Perincian tarif bunga pajak periode 1 Februari 2025 hingga 28 Februari 2025 dapat dilihat pada tabel berikut:
Untuk mempermudah melihat tren perkembangan tarif bunga, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. (rig)