lustrasi. Kepulan asap keluar dari cerobong pabrik smelter PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Dusun Otak Keris, Kecamatan Maluk, Sumbawa Barat, NTB, Kamis (31/10/2024). Fasilitas smelter dan pemurnian logam mulia Amman berdiri di kawasan seluas 272 hektare dengan kapasitas pengolahan mencapai 900.000 ton per tahun yang memproses konsentrat tembaga dari tambang Batu Hijau dan tambang Elang serta fluks silika sebanyak 139 ton per tahun. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Harga patokan ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga naik pada periode pertama dan kedua Maret 2025. Kenaikan HPE disebabkan fluktuasi harga dan meningkatnya permintaan konsentrat tembaga di pasar dunia.
HPE ini nantinya akan dipakai oleh eksportir tembaga untuk menghitung besaran bea keluar yang perlu dibayarkan.
"Konsentrat tembaga naik harganya pada periode pertama Maret 2025 jika dibandingkan dengan Desember 2024. Kenaikan juga terjadi pada periode kedua Maret 2025, jika dibandingkan dengan periode pertama Maret 2025," ungkap Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim, dikutip pada Sabtu (15/3/2025).
Isy menjelaskan, pada periode Maret 2025 dan seterusnya, penetapan HPE komoditas konsentrat tembaga akan dilakukan 2 kali dalam sebulan. Hal ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang juga menetapkan harga acuan 2 kali dalam sebulan.
Analisis penetapan HPE pada periode pertama dan kedua Maret 2025 masih berpedoman pada dinamika naiknya harga konsentrat tembaga dunia karena naiknya permintaan.
HPE konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) pada periode pertama Maret 2025 naik 4,3% jika dibandingkan dengan HPE Desember 2024 dengan harga rata-rata US$4.227,67/WE.
Penatapan HPE periode pertama Maret 2025 tertuang dalam Keputusan Mendag No. 389/2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar dan berlaku untuk 14 Maret 2025.
Kemudian, HPE konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) pada periode kedua Maret 2025 naik 0,72% jika dibandingkan dengan HPE periode pertama Maret 2025 dengan harga rata-rata senilai US$4.255,82/WE.
Penetapan HPE periode kedua Maret 2025 tertuang dalam Keputusan Mendag No. 390/2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar dan berlaku 15-31 Maret 2025.
Penetapan HPE komoditas konsentrat tembaga periode pertama dan periode kedua Maret 2025 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian ESDM selaku instansi teknis terkait.
Sebelum memberikan usulan tersebut, Kementerian ESDM menghitung data berdasarkan harga dari London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).
Selanjutnya, HPE ditetapkan setelah rapat koordinasi antarinstansi terkait yang terdiri atas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 389 Tahun 2025 tentang HPE Atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar periode pertama yang berlaku untuk tanggal 14 Maret 2025 dapat diunduh melalui tautan ini.
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 390 Tahun 2025 tentang HPE Atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar periode kedua yang berlaku mulai tanggal 15—31 Maret 2025 dapat diunduh melalui tautan ini. (sap)