Academy - SPT PPh Badan September 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
KURS PAJAK 9 - 15 SEPTEMBER 2026

Rupiah Menguat Lagi, Simak Kurs Pajak Sepekan

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 09 September 2026 | 10.30 WIB
Rupiah Menguat Lagi, Simak Kurs Pajak Sepekan

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah melanjutkan tren penguatan terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Namun, rupiah melemah terhadap dolar Australia, dolar Singapura, yen Jepang, euro, dan sejumlah mata uang negara mitra dagang lainnya.

Nilai kurs untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp17.714. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut terpantau turun tipis dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp17.722 per dolar AS.

Sementara itu, dolar Australia terus menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak dipatok pada level Rp 12.713,05 per dolar Australia atau naik dari posisi pekan lalu yang bertengger pada level Rp12.702,95 per dolar Australia.

Sebaliknya, ringgit Malaysia terus melemah terhadap mata uang Garuda. Nilai kurs pajak satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp4.379,91, per ringgit Malaysia. Nilai tersebut turun dari posisi pekan lalu senilai Rp4.395,45 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp13.949,69 per dolar Singapura. Patokan kurs pajak tersebut tercatat naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp13.937,94 per dolar Singapura.

Adapun kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp20.561,59. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang berada pada level Rp20.637,46 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 42/MK/EF.2/2026. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Sebagai informasi, kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.

Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari. Untuk mempermudah melihat tren perkembangan kurs pajak, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. Simak Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews.

Berikut kurs pajak periode 9 - 15 September 2026 selengkapnya:

Catatan: untuk JPY, nilai rupiah ditampilkan per 100 yen.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.