KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 01 Januari 2025 | 09.45 WIB
Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Mengawali 2025, rupiah bergerak dinamis untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) terhadap mata uang negara mitra yang berlaku satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.206. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam pada pekan pertama 2025 ini naik dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp16.144 per dolar Amerika Serikat (AS).

Sementara itu, dolar Australia terus melemah terhadap rupiah. Nilai kurs pajak Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.100,55 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.143,10 per dolar Australia.

Di sisi lain, pelemahan rupiah berlanjut terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak untuk mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.620,27 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut mengalami kenaikan dari posisi minggu lalu yang dipatok senilai Rp3.603,68 per ringgit Malaysia.

Rupiah juga masih melemah terhadap dolar Singapura juga. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp 11.927,05 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap negara kota tersebut mengalami kenaikan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp11.904,84 per dolar Singapura.

Kemudian, nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.873,36. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp16.837,03 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 54/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 1 Januari 2025 - 07 Januari 2025:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)16.206,0062,00
2Dolar Australia (AUD)10.100,55-42,55
3Dolar Kanada (CAD)11.265,5916,91
4Kroner Denmark (DKK)2.261,834,83
5Dolar Hongkong (HKD)2.086,509,37
6Ringgit Malaysia (MYR)3.620,2716,59
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.144,07-39,15
8Kroner Norwegia (NOK)1.425,28-3,31
9Poundsterling Inggris (GBP)20.334,96-18,06
10Dolar Singapura (SGD)11.927,0522,21
11Kroner Swedia (SEK)1.467,080,54
12Franc Swiss (CHF)18.005,87-10,69
13Yen Jepang (JPY)10.288,87-110,53
14Kyat Myanmar (MMK)7,710,03
15Rupee India (INR)190,030,03
16Dinar Kuwait (KWD)52.550,8191,78
17Rupee Pakistan (PKR)58,200,15
18Peso Philipina (PHP)278,984,77
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.314,9618,61
20Rupee Sri Lanka (LKR)55,09-0,24
21Baht Thailand (THB)473,983,62
22Dolar Brunei Darussalam (BND)11.925,3533,11
23Euro Euro (EUR)16.873,3636,33
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.218,807,81
25Won Korea (KRW)11,07-0,13

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.