KURS PAJAK 20 NOVEMBER 2024 - 26 NOVEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Balik Menguat Atas Mayoritas Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 20 November 2024 | 09.35 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Balik Menguat Atas Mayoritas Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -- Rupiah berbalik menguat terhadap mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Namun, Rupiah masih tertekan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). 

Untuk satu pekan ke depan nilai kurs pajak setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.799. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik dari posisi minggu lalu yang senilai Rp15.759 per US$.

Sementara itu, kurs pajak untuk dolar Australia (AUD) tercatat senilai Rp10.271,67 untuk satu pekan ke depan. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut turun tajam dari posisi minggu lalu yang senilai Rp10.417,96 per AUD.

Hal serupa berlaku untuk kurs pajak terhadap ringgit Malaysia (MYR). Nilai kurs pajak mata uang Negeri Jiran untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.549,14 per MYR. Nilai kurs pajak tersebut turun dari posisi pekan lalu senilai Rp3.596,25 per MYR.

Selanjutnya, dolar Singapura juga berbalik melemah terhadap rupiah. Nilai kurs pajak untuk mata uang Kota Singa itu ditetapkan senilai Rp11.784,25 per SGD. Posisi kurs pajak tersebut turun signifikan dari posisi pekan lalu yang sebesar Rp11.915,89 per SGD.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.718,29. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami penurunan drastis dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp 17.038,63 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.48/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 20 November 2024 - 26 November 2024:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)15.799,0040,00
2Dolar Australia (AUD)10.271,67-146,29
3Dolar Kanada (CAD)11.281,85-65,68
4Kroner Denmark (DKK)2.241,48-43,06
5Dolar Hongkong (HKD)2.030,543,20
6Ringgit Malaysia (MYR)3.549,14-47,11
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.316,51-110,84
8Kroner Norwegia (NOK)1.423,77-11,54
9Poundsterling Inggris (GBP)20.097,84-321,41
10Dolar Singapura (SGD)11.784,25-131,64
11Kroner Swedia (SEK)1.443,93-20,99
12Franc Swiss (CHF)17.847,85-257,62
13Yen Jepang (JPY)10.200,81-113,21
14Kyat Myanmar (MMK)7,520,02
15Rupee India (INR)187,200,15
16Dinar Kuwait (KWD)51.405,965,96
17Rupee Pakistan (PKR)56,712,87
18Peso Philipina (PHP)268,94-0,58
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.206,1510,80
20Rupee Sri Lanka (LKR)54,070,23
21Baht Thailand (THB)454,59-9,45
22Dolar Brunei Darussalam (BND)11.781,33-127,00
23Euro Euro (EUR)16.718,29-320,34
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.181,75-21,26
25Won Korea (KRW)11,26-0,10

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.