REFORMASI PAJAK

Darussalam: Pemerintah Perlu Pakai Paradigma Kepatuhan Kooperatif

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Agustus 2018 | 14:11 WIB
Darussalam: Pemerintah Perlu Pakai Paradigma Kepatuhan Kooperatif

Managing Partner DDTC, Darussalam saat memberikan paparan terkait ‘Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Inovasi Peningkatan Kepatuhan WP’ di Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI, Kamis (23/8/2018). (DDTCNews – Doni Agus Setiawan)

JAKARTA, DDTCNews – Kepatuhan kooperatif menjadi paradigma yang seharusnya digunakan oleh pemerintah untuk merespons fakta selalu melesetnya realisasi penerimaan pajak mulai 2009 hingga sekarang.

Hal ini disampaikan oleh Managing Partner DDTC, Darussalam dalam pemaparannya di Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI terkait ‘Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Inovasi Peningkatan Kepatuhan WP’, Kamis (23/8/2018).

Menurutnya, pemerintah membutuhkan strategi dan pendekatan baru dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP). Kepatuhan kooperatif atau cooperative compliance menjadi bagian dari pendekatan untuk mengerek penerimaan pajak secara berkesinambungan.

Baca Juga:
Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

“Strategi kepatuhan bukan untuk kepentingan penerimaan jangka pendek, tapi harus mempertimbangkan kepastian dan kestabilan sistem pajak,” tegasnya.

Menilik data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak sejak 2009 tidak pernah mencapai target. Pada 2009, realisasi hanya mencapai 94,3%. Performa ini terus turun hingga titik terendahnya pada 2016 sebesar 82,0%. Tahun lalu, realisasi mencapai 89,7%.

Dia mengungkapkan paradigma kepatuhan kooperatif ini mulai banyak berkembang dan memberikan nilai tambah baik untuk otoritas pajak maupun wajib pajak. Kepatuhan kooperatif ini membuat hubungan yang setara.

Baca Juga:
Setoran Pajak Sektor Tambang Turun, DJP Akan Awasi Usaha Nonkomoditas

Poin utama paradigma ini yakni adanya pemahaman satu sama lain berdasarkan kebutuhan dan aspirasi baik dari otoritas pajak maupun WP. Kepatuhan kooperatif ini dilakukan secara sukarela berdasarkan saling percaya dan terbuka antara otoritas pajak dan WP.

Kepercayaan dan keterbukaan ini, sambungnya, terkait dengan informasi yang dimiliki. Dengan demikian, akan ada efek timbal balik yang saling menguntungkan, baik dari sisi efisiensi biaya, waktu, dan keterbukaan informasi.

Kepatuhan kooperatif, sambung Darussalam, dipercaya mampu menciptakan iklim pajak yang kondusif. Karena ada dasar kepercayaan, lanjutnya, ada penghargaan bagi WP yang sudah patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak dari PPN Dalam Negeri Turun 26 Persen, Ada Apa?

Bila paradigma baru ini dijalankan dengan sungguh-sugguh, menurut dia, dengan perlahan tapi pasti, berbagai persolan perpajakan di Tanah Air bisa diselesaikan. Permasalahan itu mulai dari rendahnya tax ratio dan tax buoyancy, hingga struktur penerimaan pajak yang selama ini masih mengandalkan dari WP badan.

“Bila ditarik lebih dalam lagi, maka perlu pendidikan mendasar soal pentingnya pajak bagi bangsa ini. Baru kita perbaiki kebijakan dan sistem administrasinya,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Februari 2024, DJP Jakbar Sudah Kumpulkan Pajak Rp 10 Triliun

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Sektor Tambang Turun, DJP Akan Awasi Usaha Nonkomoditas

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi