Tenaga medis menyuntikkan vaksin kepada buruh dan pekerja di Jakarta, Selasa (4/5/2021). Kementerian Ketenagakerjaan mencatat posko tunjangan hari raya (THR) telah menerima 1.860 laporan sepanjang 20 April-18 Mei 2021. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww)
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat posko tunjangan hari raya (THR) telah menerima 1.860 laporan sepanjang 20 April-18 Mei 2021.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan angka itu terdiri atas 710 konsultasi THR dan 1.150 pengaduan THR. Data 1.150 pengaduan tersebut merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, serta repetisi yang melakukan pengaduan.
"Sebanyak 444 dari 1.150 aduan yang diterima Posko THR 2021, sudah dikirim ke daerah untuk diatensi Disnaker di 21 provinsi. Sisanya masih terus kami periksa kelengkapan datanya," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/5/2021).
Ida mengatakan Kemenaker akan melakukan pemeriksaan atas aduan yang masuk di posko. Setiap aduan akan mendapatkan nota pemeriksaan sebanyak 2 kali dengan jangka waktu 30 hari, dan fase berikutnya baru bisa diberikan rekomendasi berupa sanksi.
Menaker mengaku senang karena para Kepala Dinas Ketenagakerjaan mulai memproses aduan tersebut, dan berharap semuanya selesai lebih cepat dan tidak sampai 30 hari.
Adapun 5 topik konsultasi yang diadukan ke Posko THR 2021 yakni mengenai THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, dan THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya.
Kemudian THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi, serta THR bagi pekerja yang berstatus hubungan Kemitraan seperti pengemudi ojek dan taksi online.
Sedangkan pada pengaduan, ada 5 isu yang dilaporkan masyarakat, yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50%, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji, serta THR tidak dibayar karena pandemi Covid-19.
Dengan berbagai aduan itu, Kemenaker melakukan verifikasi, validasi data dan informasi, hingga berkoordinasi dengan Disnaker di daerah dan instansi terkait. "Langkah berikutnya, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi sanksi ketidakpatuhan," ujarnya.
Ida menambahkan Posko THR masih memberikan kesempatan kepada pekerja, pengusaha, maupun masyarakat yang membutuhkan informasi, konsultasi, atau pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR hingga 20 Mei 2021.
Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi menambahkan akan menggelar rapat koordinasi secara rutin dengan seluruh kepala Disnaker pada provinsi, kabupaten, dan kota untuk mengevaluasi penanganan pengaduan serta merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi sanksi.
Dia menegaskan pemerintah dapat menjatuhkan sanksi jika THR tidak dibayar sesuai kesepakatan di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai Peraturan Pemerintah No. 36/2021.
"Bagi pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha," katanya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.