SEWINDU DDTCNEWS
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaji ke-13 ASN Dipastikan Cair Juni 2024, Anggarannya Rp50,8 Triliun

Dian Kurniati
Selasa, 28 Mei 2024 | 10.37 WIB
Gaji ke-13 ASN Dipastikan Cair Juni 2024, Anggarannya Rp50,8 Triliun

Aparatur Sipil Negara (ASN) menyetop kendaraan untuk ditumpangi menuju Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (16/4/2024). ANTARA FOTO/Jojon/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan siap mencairkan gaji ke-13 kepada aparatur negara yang terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan pada Juni 2024.

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai Rp50,8 triliun atau naik 30,9% dari tahun sebelumnya senilai Rp38,8 triliun. Ketentuan mengenai pembayaran gaji ke-13 turut sudah dimuat dalam PP 14/2024, yang juga mengatur soal Tunjangan Hari Raya (THR).

"Ini sebetulnya hampir sama dengan THR kemarin. Jadi sebenarnya sudah bisa kita perkirakan," katanya, dikutip pada Selasa (28/5/2024).

Isa mengatakan anggaran untuk membayar gaji ke-13 untuk ASN pada kementerian/lembaga, prajurit TNI, dan anggota Polri mencapai Rp18 triliun. Kemudian pada ASN daerah, dianggarkan Rp21,1 triliun melalui dana alokasi umum (DAU), yang dapat ditambahkan dari APBD 2024 sesuai kemampuan fiskal daerah.

Sementara pada pensiunan, alokasi untuk pembayaran THR senilai Rp11,7 triliun.

PP 14/2024 mengatur perubahan komponen gaji ke-13 sehingga terjadi kenaikan anggaran dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun lalu, komponen gaji ke-13 hanya meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sebesar 50% bagi pegawai yang telah mendapatkannya.

Sementara pada tahun ini, komponen gaji THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja bagi pegawai yang telah mendapatkannya.

Pada instansi pemerintah daerah, dapat diberikan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Khusus guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, gaji ke-13 dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan. Adapun kepada pensiunan, komponen THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pembayaran gaji ke-13 bertujuan membantu keluarga aparatur negara dan pensiunan berbelanja kebutuhan pendidikan. Oleh karena itu, jadwal pencairannya juga berbarengan dengan tahun ajaran baru.

Dia pun meminta para aparatur negara dan pensiunan menggunakan gaji ke-13 untuk membeli produk lokal agar berdampak positif terhadap perekonomian nasional. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.