METERAI ELEKTRONIK

Dapatkan Meterai Elektronik, Peruri Jelaskan Dua Saluran Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Desember 2021 | 11:25 WIB
Dapatkan Meterai Elektronik, Peruri Jelaskan Dua Saluran Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) menyampaikan masyarakat bisa memanfaatkan meterai elektronik langsung melalui distributor e-meterai dan agen pengecer.

Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi mengatakan dua opsi pembelian meterai elektronik diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.133/2021. Masyarakat bisa membeli meterai elektronik melalui distributor di laman resmi e-meterai dan melalui pengecer meterai elektronik.

"Harga jual meterai elektronik dari distributor kepada pengecer dan masyarakat umum senilai nominal kopur meterai elektronik (Rp 10.000), sedangkan pengecer dapat menjual meterai elektronik dengan harga jual yang berbeda dengan nilai nominal," katanya, Senin (6/12/2021).

Baca Juga:
Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Adi menuturkan Peruri telah membuka pendaftaran distributor meterai elektronik secara terbuka. Dengan kebijakan tersebut, Peruri berharap makin memudahkan masyarakat dalam memanfaatkan meterai secara elektronik.

Penjualan meterai elektronik dari distributor kepada pengecer dan masyarakat umum dilakukan melalui laman e-meterai.co.id. Untuk mengakses meterai elektronik, pengecer dan masyarakat umum perlu melakukan registrasi dan membeli kuota meterai elektronik.

Pembelian meterai elektronik juga bisa dilakukan melalui pengecer yang telah terdaftar dan terverifikasi oleh distributor meterai elektronik. Namun, pembelian melalui pengecer diperbolehkan berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik.

Baca Juga:
Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

"Sesuai peraturan yang berlaku, retailer diperbolehkan menjual dengan harga yang berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik," sebut Adi.

Dia menambahkan kehadiran e-meterai melengkapi layanan digital Peruri. Menurutnya, masyarakat bisa merasakan konsep one stop service & solution dari Peruri. Layanan yang terintegrasi tersebut mencakup tanda tangan digital, stempel elektronik, dan meterai elektronik.

"Layanan one stop service and solution yang ditawarkan Peruri berupa tanda tangan digital, stempel digital, dan meterai elektronik dikemas dalam satu sistem yang terintegrasi sehingga prosesnya dapat lebih efektif dan efisien," tuturnya.

Adi juga menegaskan paket bundling yang disediakan Peruri tersebut bukan suatu kewajiban yang harus diambil oleh masyarakat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023