Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) menyampaikan masyarakat bisa memanfaatkan meterai elektronik langsung melalui distributor e-meterai dan agen pengecer.
Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi mengatakan dua opsi pembelian meterai elektronik diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.133/2021. Masyarakat bisa membeli meterai elektronik melalui distributor di laman resmi e-meterai dan melalui pengecer meterai elektronik.
"Harga jual meterai elektronik dari distributor kepada pengecer dan masyarakat umum senilai nominal kopur meterai elektronik (Rp 10.000), sedangkan pengecer dapat menjual meterai elektronik dengan harga jual yang berbeda dengan nilai nominal," katanya, Senin (6/12/2021).
Adi menuturkan Peruri telah membuka pendaftaran distributor meterai elektronik secara terbuka. Dengan kebijakan tersebut, Peruri berharap makin memudahkan masyarakat dalam memanfaatkan meterai secara elektronik.
Penjualan meterai elektronik dari distributor kepada pengecer dan masyarakat umum dilakukan melalui laman e-meterai.co.id. Untuk mengakses meterai elektronik, pengecer dan masyarakat umum perlu melakukan registrasi dan membeli kuota meterai elektronik.
Pembelian meterai elektronik juga bisa dilakukan melalui pengecer yang telah terdaftar dan terverifikasi oleh distributor meterai elektronik. Namun, pembelian melalui pengecer diperbolehkan berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik.
"Sesuai peraturan yang berlaku, retailer diperbolehkan menjual dengan harga yang berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik," sebut Adi.
Dia menambahkan kehadiran e-meterai melengkapi layanan digital Peruri. Menurutnya, masyarakat bisa merasakan konsep one stop service & solution dari Peruri. Layanan yang terintegrasi tersebut mencakup tanda tangan digital, stempel elektronik, dan meterai elektronik.
"Layanan one stop service and solution yang ditawarkan Peruri berupa tanda tangan digital, stempel digital, dan meterai elektronik dikemas dalam satu sistem yang terintegrasi sehingga prosesnya dapat lebih efektif dan efisien," tuturnya.
Adi juga menegaskan paket bundling yang disediakan Peruri tersebut bukan suatu kewajiban yang harus diambil oleh masyarakat. (rig)