Foto bersama seusai penandatanganan perjanjian kerja sama pelaksanaan tax center antara Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan (kiri) dan Rektor UBSI Mochamad Wahyudi (kanan).
JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Kanwil DJP Jakarta Timur, dan Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) mengadakan pertemuan terkait dengan perpindahan tax center.
Mulai tahun ini, Kanwil DJP Jakarta Khusus mendapatkan tanggung jawab untuk menyelenggarakan inklusi pajak dan mengelola program relawan. Salah satunya ialah mulai mengampu Tax Center UBSI yang sebelumnya diampu oleh Kanwil DJP Jakarta Timur.
"[Kami berharap] pelaksanaan penyerahan/perpindahan tax center kepada Kanwil DJP Jakarta Khusus dapat berjalan dengan lancar dan berkelanjutan," ujar Rektor UBSI Mochamad Wahyudi, dikutip pada Jumat (6/10/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain berharap Tax Center UBSI ke depannya dapat dikelola dengan lebih baik oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan menuturkan penyerahan tax center ini bakal menjadi kerja sama yang saling menguntungkan. Menurutnya, akan ada beragam program yang memberikan nilai tambah kepada mahasiswa sesuai dengan kapasitas yang dimiliki.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengakhiran Tax Center UBSI oleh Kanwil DJP Jakarta Timur dan UBSI serta penandatanganan berita acara penyerahan Tax Center UBSI oleh Kanwil DJP Jakarta Timur ke Kanwil DJP Jakarta Khusus.
Selanjutnya, terdapat pula penandatanganan perjanjian kerja sama pelaksanaan tax center oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus dan UBSI.
"Untuk menuju Indonesia Maju 2045, kita membutuhkan kegiatan yang terencana dan konsisten, serta melibatkan dunia pendidikan. Peran tenaga pendidik diperlukan untuk menumbuhkan kesadaran dan kepedulian masyarakat yang mengerti hak dan kewajiban perpajakannya," ujar Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Khusus Ani Natalia. (rig)