KP2KP ENREKANG

Dapat Surat Tagihan Pajak, WP Ini Diimbau Ikut Program Diskon Sanksi

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 September 2023 | 15:30 WIB
Dapat Surat Tagihan Pajak, WP Ini Diimbau Ikut Program Diskon Sanksi

Ilustrasi.

ENREKANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menyarankan salah satu wajib pajak yang mendapatkan surat tagihan pajak (STP) untuk mengikuti program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) Merdeka 78.

Petugas dari KP2KP Enrekang Muhammad Zaky mengatakan program PSA Merdeka 78 diadakan oleh Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara. Adapun diskon sanksi yang bisa didapat sebesar 45% hingga 78%.

“Jika memiliki sanksi denda, silakan untuk dapat mengikuti program pengurangan sanksi administrasi PSA Merdeka 78 sehingga mendapatkan keringanan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (18/9/2023).

Baca Juga:
DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Saran tersebut disampaikan petugas KP2KP Enrekang saat menerima kunjungan dari salah satu wajib pajak—yang mendapatkan STP—pada 5 September 2023. Adapun STP diberikan lantaran wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan pada tahun-tahun pajak sebelumnya.

Program PSA Merdeka 78 merupakan program pengurangan sanksi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. Program tersebut terdiri atas tiga skema, yaitu super, spesial, dan standar dengan diskon masing-masing sebesar 78%, 64%, dan 45%.

Apabila sanksi administrasi yang diterima tidak memiliki pokok pajak maka wajib pajak hanya bisa menggunakan skema bertipe standar.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Syarat untuk mengikuti program tersebut antara lain pembayaran sisa sanksi yang harus dibayar pajak paling lambat disetor pada 31 Desember 2023 serta telah melakukan pelaporan SPT Tahunan selama tiga tahun terakhir.

KP2KP Enrekang berharap wajib pajak dapat melunasi seluruh tunggakan pajaknya dan terbebas dari sanksi atau denda. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan