KP2KP ENREKANG

Dapat Surat Tagihan Pajak, WP Ini Diimbau Ikut Program Diskon Sanksi

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 September 2023 | 15:30 WIB
Dapat Surat Tagihan Pajak, WP Ini Diimbau Ikut Program Diskon Sanksi

Ilustrasi.

ENREKANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menyarankan salah satu wajib pajak yang mendapatkan surat tagihan pajak (STP) untuk mengikuti program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) Merdeka 78.

Petugas dari KP2KP Enrekang Muhammad Zaky mengatakan program PSA Merdeka 78 diadakan oleh Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara. Adapun diskon sanksi yang bisa didapat sebesar 45% hingga 78%.

“Jika memiliki sanksi denda, silakan untuk dapat mengikuti program pengurangan sanksi administrasi PSA Merdeka 78 sehingga mendapatkan keringanan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (18/9/2023).

Baca Juga:
Publik Bisa Minta Pegawai Pajak Jadi Narasumber Acara, Begini Caranya

Saran tersebut disampaikan petugas KP2KP Enrekang saat menerima kunjungan dari salah satu wajib pajak—yang mendapatkan STP—pada 5 September 2023. Adapun STP diberikan lantaran wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan pada tahun-tahun pajak sebelumnya.

Program PSA Merdeka 78 merupakan program pengurangan sanksi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. Program tersebut terdiri atas tiga skema, yaitu super, spesial, dan standar dengan diskon masing-masing sebesar 78%, 64%, dan 45%.

Apabila sanksi administrasi yang diterima tidak memiliki pokok pajak maka wajib pajak hanya bisa menggunakan skema bertipe standar.

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Syarat untuk mengikuti program tersebut antara lain pembayaran sisa sanksi yang harus dibayar pajak paling lambat disetor pada 31 Desember 2023 serta telah melakukan pelaporan SPT Tahunan selama tiga tahun terakhir.

KP2KP Enrekang berharap wajib pajak dapat melunasi seluruh tunggakan pajaknya dan terbebas dari sanksi atau denda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

BERITA PILIHAN