Ilustrasi.
PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan penjelasan kepada ASN terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menonaktifkan NPWP bagi para pensiunan.
Petugas KP2KP Pinrang Syahnaz mengimbau wajib pajak untuk dapat sesegera mungkin mengajukan penonaktifkan NPWP setelah menerima surat keputusan (SK) pensiun.
“Dengan melakukan permohonan penonaktifan sedini mungkin, wajib pajak yang bersangkutan dapat menghindari denda administrasi dikarenakan telat melaporkan SPT tahunan,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (1/12/2022).
Syarat yang harus dilampirkan wajib pajak pensiunan ASN antara lain KTP, NPWP, dan SK Pensiun. Kemudian, wajib pajak bersangkutan juga diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan pada tahun yang bersangkutan.
Selain itu, penonaktifan NPWP juga diwajibkan bagi wajib pajak yang sudah tidak lagi menjalankan usahanya dengan melampirkan surat keterangan usaha tidak berjalan yang dapat diperoleh dari kecamatan ataupun kelurahan.
Sementara itu, Asma, salah satu wajib pajak yang menanyakan penonaktifan NPWP bagi pensiunan, mengaku belum mengetahui syarat-syarat penonaktifan tersebut. Dia mengaku informasi yang akan didapatnya tersebut akan dibagikan kepada rekan-rekan kerjanya.
“Saya baru tahu NPWP harus diubah statusnya menjadi Non-Efektif (NE) jika tak ingin terkena denda administrasi di masa mendatang. Banyak rekan kerja saya yang belum tahu pentingnya penonaktifan status NPWP ini,” tuturnya. (rig)
Wajib pajak NE adalah wajib pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya baik berupa pembayaran maupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang nantinya dapat diaktifkan kembali. (rig)