KP2KP PINRANG

Dapat SK Pensiun, ASN Diimbau Segera Ajukan Penonaktifan NPWP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Desember 2022 | 19:00 WIB
Dapat SK Pensiun, ASN Diimbau Segera Ajukan Penonaktifan NPWP

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan penjelasan kepada ASN terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menonaktifkan NPWP bagi para pensiunan.

Petugas KP2KP Pinrang Syahnaz mengimbau wajib pajak untuk dapat sesegera mungkin mengajukan penonaktifkan NPWP setelah menerima surat keputusan (SK) pensiun.

“Dengan melakukan permohonan penonaktifan sedini mungkin, wajib pajak yang bersangkutan dapat menghindari denda administrasi dikarenakan telat melaporkan SPT tahunan,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (1/12/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Syarat yang harus dilampirkan wajib pajak pensiunan ASN antara lain KTP, NPWP, dan SK Pensiun. Kemudian, wajib pajak bersangkutan juga diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan pada tahun yang bersangkutan.

Selain itu, penonaktifan NPWP juga diwajibkan bagi wajib pajak yang sudah tidak lagi menjalankan usahanya dengan melampirkan surat keterangan usaha tidak berjalan yang dapat diperoleh dari kecamatan ataupun kelurahan.

Sementara itu, Asma, salah satu wajib pajak yang menanyakan penonaktifan NPWP bagi pensiunan, mengaku belum mengetahui syarat-syarat penonaktifan tersebut. Dia mengaku informasi yang akan didapatnya tersebut akan dibagikan kepada rekan-rekan kerjanya.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

“Saya baru tahu NPWP harus diubah statusnya menjadi Non-Efektif (NE) jika tak ingin terkena denda administrasi di masa mendatang. Banyak rekan kerja saya yang belum tahu pentingnya penonaktifan status NPWP ini,” tuturnya. (rig)

Wajib pajak NE adalah wajib pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya baik berupa pembayaran maupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang nantinya dapat diaktifkan kembali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT