PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Dana PEN Naik Lagi Jadi Rp455,62 Triliun, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 19 Januari 2022 | 14:30 WIB
Dana PEN Naik Lagi Jadi Rp455,62 Triliun, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan pers tentang realisasi pelaksanaan APBN 2021 di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali menambah alokasi dana program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022 menjadi Rp455,62 triliun, dari sebelumnya Rp451 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah terus memformulasi pagu PEN untuk direalisasikan pada tahun ini. Menurutnya, pengalokasian dana PEN tersebut terbagi dalam 3 klaster, yakni penanganan kesehatan, perlindungan sosial, dan penguatan pemulihan ekonomi.

"Fokus tetap sama, pulih, dan masyarakat paling rentan harus diberi pemihakan lebih banyak," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga:
Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Sri Mulyani mengatakan anggaran PEN 2022 yang kini senilai Rp455,62 triliun terdiri atas bidang kesehatan senilai Rp122,5 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp178,3 triliun.

Alokasi PEN di bidang kesehatan antara lain akan dimanfaatkan untuk melanjutkan vaksinasi, perawatan pasien Covid-19, insentif tenaga kesehatan, insentif perpajakan; serta penanganan kesehatan lainnya di daerah.

Kemudian pada perlindungan sosial, pemanfaatannya antara lain untuk memberikan program keluarga harapan (PHK); kartu sembako; kartu prakerja; program jaminan kehilangan pekerjaan; serta antisipasi pelunasan program perlinsos lainnya.

Baca Juga:
Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Adapun pada klaster penguatan pemulihan ekonomi, dananya akan dipakai untuk program padat karya; pariwisata dan ekonomi kreatif; ketahanan pangan; ICT; dukungan UMKM; penyertaan modal negara; kawasan industri; serta memberikan insentif perpajakan.

Sri Mulyani menyebut pemerintah juga berencana memasukkan anggaran untuk proyek pembangunan dan pemindahan ibu kota negara pada klaster penguatan pemulihan ekonomi. Menurutnya, pelaksanaan proyek ibu kota negara dapat berdampak pada pemulihan ekonomi nasional.

"Makanya kemarin waktu saya buat statement tentang ibu kota negara ini termasuk bisa dimasukkan dalam klaster ketiga jika kementerian terkait siap," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PERIZINAN

Cara Daftarkan PT Perorangan secara Online, Biayanya Cuma Rp50.000

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?