KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Dampak Pilar 1 Tak Signifikan pada Penerimaan Pajak Negara Berkembang

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Dampak Pilar 1 Tak Signifikan pada Penerimaan Pajak Negara Berkembang

Ilustrasi.

BERN, DDTCNews - Kajian terbaru dari South Centre, organisasi antarpemerintah negara berkembang, menunjukkan negara berkembang tidak akan mendapatkan tambahan penerimaan yang signifikan dari implementasi Pilar 1: Unified Approach.

Mayoritas negara berkembang memang akan mendapatkan tambahan penerimaan dari Pilar 1. Namun, tambahan penerimaan yang diterima diproyeksikan tak mencapai 1% dari penerimaan pajak saat ini.

"Tambahan penerimaan pajak dari Amount A Pilar 1 kemungkinan besar akan jauh lebih kecil bila dibandingkan dengan pajak digital (digital services tax/DST) yang telah dipungut oleh beberapa negara," tulis South Centre dalam publikasinya yang bertajuk Evaluating the Impact of Pillars One and Two, dikutip Selasa (11/10/2022).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Berdasarkan simulasi yang dilakukan oleh South Centre dengan mengacu pada data keuangan perusahaan 2021, diperkirakan hanya ada sekitar 68 perusahaan yang tercakup dalam Pilar 1. Sebagian besar perusahaan yang tercakup adalah perusahaan yang berlokasi di AS, China, Swiss, Prancis, dan Jepang.

Nilai penghasilan yang dapat dialokasikan dan dipajaki oleh negara berkembang bila Pilar 1 berlaku pada 2021 diproyeksikan senilai US$84,94 miliar hingga US$132,2 miliar. Ditjen Pajak (DJP) sempat menyampaikan pandangannya terhadap implementasi Pilar 1 ini, baca Potensi Pajak dari Pilar 1 OECD Tidak Besar, Ini Kata DJP.

Untuk diketahui, Pilar 1 akan menjadi instrumen pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional kepada yurisdiksi pasar meski perusahaan yang dimaksud tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Perusahaan yang tercakup dalam Pilar 1 adalah perusahaan multinasional dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. Hak pemajakan akan dibagikan kepada yurisdiksi-yurisdiksi pasar adalah sebesar 25% dari residual profit yang diterima oleh perusahaan multinasional.

Negara-negara anggota Inclusive Framework telah bersepakat akan memfinalisasi multilateral convention (MLC) pada pertengahan 2023. Harapannya, Pilar 1 dapat diberlakukan (entry into force) pada 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M