KONSULTASI PAJAK

Dalam Proses Pemeriksaan, Bisa Tetap Ajukan Restitusi Dipercepat?

Kamis, 18 Mei 2023 | 10:00 WIB
Dalam Proses Pemeriksaan, Bisa Tetap Ajukan Restitusi Dipercepat?

Syadesa Anida Herdona,
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Taufik. Saya adalah wirausaha yang bergerak pada bidang kuliner. Saat ini, saya sedang mengajukan permohonan pengembalian pajak untuk SPT PPh OP tahun pajak 2022. Jumlah lebih bayar yang tertera dalam SPT senilai Rp95 juta. Proses permohonan pengembalian pajak sudah sampai tahap pemeriksaan, tetapi belum diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

Saya mendengar bahwa Ditjen Pajak (DJP) mengeluarkan aturan mengenai percepatan restitusi untuk wajib pajak yang memiliki nilai lebih bayar sampai dengan Rp100 juta. Seperti apa mekanisme dalam aturan tersebut? Apakah proses restitusi saya untuk tahun pajak 2022 juga dapat dilakukan restitusi dipercepat meskipun telah dilakukan pemeriksaan? Mohon jawabannya. Terima kasih

Taufik, Malang.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya Bapak Taufik. Belum lama ini, pemerintah menerbitkan aturan mengenai restitusi pajak dipercepat untuk wajib pajak orang pribadi yang dimuat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (PER-05/2023).

Sesuai Pasal 2 ayat (1) PER-5/2023, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan ketentuan Pasal 17D UU KUP.

Wajib pajak orang pribadi yang dimaksud adalah wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh OP dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp100 juta. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) PER-5/2023 yang berbunyi:

“(2) Termasuk dalam Wajib Pajak orang pribadi yang diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang disertai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan:

  1. Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
  2. Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.”

Terhadap permohonan restitusi yang dilakukan oleh wajib pajak, DJP akan melakukan penelitian berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (PMK 39/2018).

Kemudian, sesuai dengan ketentuan dalam PER-5/2023, pemberitahuan dan permintaan rekening diterbitkan paling lama 5 hari kerja sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap. Selanjutnya, dirjen pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan paling lama 15 hari kerja sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap.

Merujuk pada kondisi Bapak, dapat diketahui bahwa nilai lebih bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan Bapak memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan restitusi dipercepat sesuai PER-5/2023.

Dalam hal permohonan restitusi yang saat ini Bapak jalankan sedang dilakukan pemeriksaan, maka ketentuan untuk melakukan restitusi dipercepat dapat melihat pada Pasal 4 ayat (1) PER-5/2023.

“(1) Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang telah disampaikan secara lengkap sampai dengan tanggal 31 Mei 2023, ditindaklanjuti sesuai dengan:

  1. Peraturan Direktur Jenderal ini dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan:
  1. belum dilakukan pemeriksaan sampai dengan tanggal 31 Mei 2023; atau
  2. telah dilakukan pemeriksaan tetapi sampai dengan tanggal 31 Mei 2023 belum dilakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;

atau

  1. Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan penerbitan surat ketetapan pajak, dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan telah dilakukan pemeriksaan dan sampai dengan tanggal 31 Mei 2023 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan telah disampaikan kepada Wajib Pajak.”

Berdasarkan pada ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat 2 skenario yang dapat digunakan dalam permohonan restitusi yang Bapak ajukan.

Pertama, SPHP diterima setelah tanggal 31 Mei 2023. Dalam hal SPHP diterima oleh Bapak setelah 31 Mei 2023 maka permohonan restitusi merujuk pada ketentuan PER-5/2023.

Artinya, jika hasil penelitian terhadap permohonan restitusi menyatakan terdapat kelebihan pembayaran pajak maka pemberitahuan dan permintaan rekening disampaikan kepada wajib pajak paling lambat pada tanggal 8 Juni 2023.

Selain itu, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak diterbitkan paling lambat pada tanggal 22 Juni 2023.

Kedua, SPHP diterima sebelum 31 Mei 2023. Dalam hal Bapak menerima SPHP sebelum 31 Mei 2023 maka permohonan restitusi dilakukan merujuk pada ketentuan Pasal 17B UU KUP.

Selain itu, perlu diperhatikan dan dipastikan kembali bahwa pemeriksaan yang dimaksud tidak termasuk ke dalam pemeriksaan yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3) PER-5/2023.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN