KABUPATEN PASER

Daerah Penyangga IKN Ini Adakan Pemutihan Pajak, Cek Jadwalnya

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Mei 2023 | 12:00 WIB
Daerah Penyangga IKN Ini Adakan Pemutihan Pajak, Cek Jadwalnya

Program pemutihan pajak Kabupaten Paser.

PASER, DDTCNews – Pemkab Paser, Kalimantan Timur memberikan insentif berupa pembebasan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Bapenda Kabupaten Paser menyatakan program pemutihan PBB-P2 berlaku sejak 1 Mei hingga 31 Desember 2023. Insentif ini diberikan untuk mendorong kepatuhan pajak. Harapannya, program ini bisa meningkatkan penerimaan pajak daerah.

"Kami memberikan relaksasi atau keringanan pembayaran PBB terhitung 1 Mei 2023 hingga 31 Desember 2023 dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak daerah," bunyi pengumuman di laman Bapenda, dikutip pada Rabu (17/5/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Bapenda menyatakan terdapat beberapa insentif yang disediakan melalui program pemutihan PBB-P2. Pertama, penghapusan semua denda keterlambatan pembayaran PBB-P2 untuk periode tahun pajak 2008-2022.

Kemudian, pemberian diskon pokok piutang ketetapan PBB-P2 dengan besaran 50% untuk tahun pajak 2008-2013, diskon 30% untuk pokok piutang tahun pajak 2014-2017, serta diskon 20% untuk pokok piutang tahun pajak 2018-2022.

Program pemutihan dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Insentif akan diperoleh apabila wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2 melalui berbagai saluran termasuk Bank Kaltim, Indomaret, I.Saku, dan Gopay.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Bapenda memastikan pajak yang terkumpul akan dibelanjakan untuk meningkatkan pembangunan salah satu daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) ini.

"Pajak kita untuk pembangunan Paser. Ayo manfaatkan segera," bunyi pamflet yang diunggah Bapenda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS