KEGIATAN EKSPOR IMPOR

Cuti Bersama Iduladha, Bea Cukai Tetap Buka Layanan Ekspor-Impor 

Dian Kurniati | Rabu, 28 Juni 2023 | 13:00 WIB
Cuti Bersama Iduladha, Bea Cukai Tetap Buka Layanan Ekspor-Impor 

Ilustrasi. Pekerja melakukan bongkar muat di terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (15/5/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pelayanan ekspor dan impor tetap akan berjalan selama libur dan cuti bersama Iduladha.

Beberapa unit vertikal DJBC juga mengumumkan tetap buka untuk melayani pengguna jasa. Misal, Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok menyatakan berbagai pelayanan tetap akan berjalan normal ketika libur dan cuti bersama Iduladha, yakni pada 28 hingga 30 Juni 2023.

"Kawan Prima jangan khawatir jika ingin melakukan kegiatan ekspor dan impor ya, karena #beacukaipriok selalu hadir," bunyi keterangan foto yang diunggah @beacukaipriok, dikutip pada Rabu (28/6/2023).

Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

KPU Bea Cukai Tanjung Priok menjelaskan loket pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) tetap buka dan melayani selama 24/7 pada saat libur nasional. Daftar layanan yang tersedia di kantor ini dapat diakses pada tautan https://bit.ly/LayananBCPriok.

Pada tautan tersebut, diperinci 174 layanan yang disediakan secara normal selama libur dan cuti bersama. Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, pengguna jasa dapat menghubungi KPU Bea Cukai Tanjung Priok melalui live chat pada tautan linktr.ee/beacukaipriok.

"Kawan Prima dimohon untuk tidak lupa memperhatikan hari dan jam operasional TPS dan TPP ya," bunyi keterangan foto yang diunggah.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Layanan di Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta

Pengumuman soal waktu layanan ketika libur dan cuti bersama Iduladha juga disampaikan Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta. Dalam hal ini, tetap ada pelayanan yang buka 24 jam ketika libur nasional dan cuti bersama seperti penerimaan data pendukung keberatan (by system) dan pengajuan keberatan (by system).

Kemudian, ada layanan yang buka dalam waktu tertentu seperti penetapan barang kiriman (CN/PIBK) pukul 08.00-23.30, pemeriksaan fisik barang kiriman pukul 09.00-15.30, X-Ray barang kiriman pukul 07.30-23.59, layanan rush handling pukul 09.00-23.00, serta submit dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) pukul 07.30-21.00.

Namun, ada pula beberapa layanan yang diliburkan seperti pembuatan/pencetakan struk billing, pembuatan jaminan tunai impor sementara, permohonan pemotongan kuota barang impor yang mendapat fasilitas pembebasan keringanan bea masuk, serta pembatalan dan perbaikan PIB.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Daftar layanan yang tersedia di kantor ini beserta jam operasionalnya dapat diakses pada tautan https://bit.ly/JamLayanan.

"Untuk layanan konsultasi via media sosial, pelayanan libur selama cuti bersama dan libur nasional tahun 2023," bunyi keterangan foto akun Instagram @bcsoetta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah