KEPATUHAN PAJAK

Cuma Sisa 2 Pekan, Kadin Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan

Dian Kurniati
Sabtu, 18 Maret 2023 | 08.30 WIB
Cuma Sisa 2 Pekan, Kadin Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid. 

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

Arsjad mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya tepat waktu. Menurutnya, penyampaian SPT Tahunan juga sudah dimudahkan berkat layanan e-filing.

"Tidak perlu antre ke kantor pajak, jauh lebih cepat, jauh lebih nyaman, dan bisa di mana saja," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjaksel2, dikutip pada Sabtu (18/3/2023).

Arsjad meminta wajib pajak tidak menunda penyampaian SPT Tahunan 2022 mengingat batasnya 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Hal itu juga telah diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sementara itu, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Wajib pajak pun dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Tidak hanya soal penyampaian SPT Tahunan, Arsjad turut mengingatkan wajib pajak untuk memvalidasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi. Validasi NIK sebagai NPWP juga dapat dilakukan melalui DJP Online.

Integrasi NIK sebagai NPWP diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Ketentuan tersebut mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.