KABUPATEN MALANG

Cuma Sebulan! Pemda Ini Adakan Program Penghapusan Denda PBB

Dian Kurniati | Kamis, 09 November 2023 | 09:00 WIB
Cuma Sebulan! Pemda Ini Adakan Program Penghapusan Denda PBB

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Pemkab Malang, Jawa Timur memberikan insentif berupa penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan daerah perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Made Arya Wedanthara mengatakan pemutihan dilaksanakan untuk membantu wajib pajak yang kesulitan melunasi tunggakan pajak daerah. Untuk itu, wajib pajak diimbau memanfaatkan pemutihan tersebut untuk melunasi tunggakan PBB-P2.

"Ini bentuk layanan kami kepada masyarakat, yaitu memberikan keringanan bagi para wajib pajak terutama mereka yang menunggak PBB," katanya, dikutip pada Kamis (9/11/2023).

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Made menuturkan program pemutihan PBB-P2 dilaksanakan mulai dari 1 November sampai dengan 30 November 2023. Penyelenggaraan program pemutihan PBB-P2 ini juga sejalan dengan HUT ke-1263 Kabupaten Malang.

Dia menjelaskan program pemutihan denda PBB-P2 dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 pada 2003-2023.

Melalui program tersebut, seluruh denda administrasi akibat keterlambatan membayar PBB-P2 bakal dihapuskan sehingga cukup membayar pokok pajaknya.

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Terlebih, pembayaran PBB-P2 2023 di Kabupaten Malang sudah jatuh tempo pada 30 September 2023. "Jika tidak ada program penghapusan, maka wajib pajak akan dikenakan denda karena terlambat," ujar Made seperti dilansir malangposcomedia.id.

Dia menambahkan pelaksanaan pemutihan denda PBB-P2 menjadi bagian dari upaya pemkab meningkatkan kepatuhan pajak. Bapenda pun terus berupaya menyosialisasikan program pemutihan ini agar ramai dimanfaatkan masyarakat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut