KOTA MEDAN

Cuma Berlaku Sampai Akhir Tahun! Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB

Dian Kurniati | Senin, 19 Desember 2022 | 14:00 WIB
Cuma Berlaku Sampai Akhir Tahun! Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB

Program pemutihan pajak bumi dan bangunan dari Pemkot Medan.

MEDAN, DDTCNews – Pemkot Medan, Sumatera Utara mengadakan program pemutihan atau penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai dari 16 Desember sampai dengan 31 Desember 2022

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan Benny Sinomba Siregar mengatakan warga Kota Medan saat ini masih berupaya memulihkan ekonominya dari tekanan pandemi Covid-19 sehingga banyak yang menunggak PBB.

"Dari hasil penagihan dan observasi PBB di lapangan, wajib pajak banyak yang belum bayar karena kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih akibat terpaan Covid 19," katanya dalam unggahan di Instagram @bpprdmedan, dikutip pada Senin (19/12/2022).

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Benny menuturkan Wali Kota Medan Bobby Nasution mengadakan program pemutihan PBB hanya berlangsung selama 2 pekan. Menurutnya, kebijakan pemutihan tersebut menjadi yang kedua kali diadakan pada 2022.

Sebelumnya, program pemutihan serupa telah diadakan pada Juli 2022. Namun, belum semua warga yang memiliki tunggakan PBB memanfaatkan program tersebut.

Dia menjelaskan program pemutihan PBB menjadi kabar baik bagi semua masyarakat Kota Medan. Dia mengimbau masyarakat yang memiliki tunggakan PBB segera memanfaatkan program pemutihan sehingga pelunasannya lebih ringan.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Sementara itu, Kepala Bidang BPHTB dan PBB BPPRD Kota Medan Amran menyebut program pemutihan berlaku apabila masyarakat membayarkan PBB di 7 UPT BPPRD yang tersebar di Kota Medan. Dengan program pemutihan denda, masyarakat cukup membayar pokok PBB saja.

Dia menjelaskan pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki peran penting untuk mencapai visi dan misi pembangunan Kota Medan. Menurutnya, uang pajak tersebut nantinya bakal dibelanjakan untuk program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Selain memperoleh penghapusan denda, lanjutnya, masyarakat yang memanfaatkan pemutihan juga diberikan suvenir sebagai tanda ucapan terima kasih Pemkot Medan.

"Ayo manfaatkan kesempatan baik ini," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Meirinda 11 Maret 2023 | 15:20 WIB

utk thn 2023 apakah ada ada pemutihan pbb

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya