PROVINSI PAPUA

Cuma 3 Bulan! Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Oktober

Dian Kurniati | Senin, 08 Agustus 2022 | 10:30 WIB
Cuma 3 Bulan! Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Oktober

Ilustrasi.

JAYAPURA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Papua mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Setiyo Wahyudi mengatakan program pemutihan itu diadakan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat setelah pandemi Covid-19. Dia pun mengajak wajib pajak memanfaatkan insentif tersebut.

"Harapannya dengan relaksasi ini sedikit membantu saudara kita yang mulai sedang bergerak dan bertumbuh dari sisi perekonomiannya pasca-Covid," katanya, dikutip pada Senin (8/8/2022).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Setiyo mengatakan program pemutihan diadakan 3 bulan, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2022. Insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, serta pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan BBNKB untuk penyerahan kendaraan kedua.

Selain itu, ada pula pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang menunggak.

Menurut Setiyo, pemerintah perlu memberikan stimulus agar ekonomi masyarakat dapat bergerak setelah tertekan akibat pandemi Covid-19. Melalui program pemutihan, dia berharap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor akan meningkat.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Dia menyebut semua wajib pajak dapat menikmati program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak cukup mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat dengan membawa STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP.

"Nanti pemilik kendaraan bermotor tidak perlu membayar denda, cukup membayar pokoknya saja," ujarnya.

Di sisi lain, Setiyo menambahkan program pemutihan juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Pada 2021, realisasi pajak kendaraan bermotor tercatat senilai Rp252 miliar. Dengan program pemutihan pajak, dia meyakini penerimaan pajak kendaraan bermotor pada 2022 akan melampaui capaian tahun sebelumnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya