Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyakini usaha perkebunan tembakau tidak akan mengalami 'sunset'Â atau perlambatan, meski ada kenaikan tarif cukai rokok 12% mulai 1 Januari 2021.
Sri Mulyani mengatakan tidak banyak perubahan pada sektor perkebunan tembakau walaupun tarif cukai rokok naik hampir setiap tahun. Menurutnya, data area perkebunan tembakau bahkan konsisten bertambah sejak 2016.
"Kalau disebut petaninya akan sunset, ternyata dari 10-15 tahun lalu sudah seperti itu. Statistiknya [menunjukkan] jumlah lahan semakin meningkat. Enggak sunset sama sekali," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, dikutip Kamis (16/12/2021).
Sri Mulyani mengatakan kebutuhan bahan baku tembakau untuk industri rokok masih sangat tinggi. Kebutuhan tembakau mencapai rata-rata 315.000 ton per tahun.
Walaupun ada tembakau impor, kontribusi tembakau lokal sebagai bahan baku rokok masih tinggi. Produksi tembakau lokal dari petani rata-rata sebanyak 206.800 ton per tahun atau 66% dari kebutuhan bahan baku rokok.
Mengenai luas lahan, Sri Mulyani memaparkan angkanya terus meningkat walaupun tarif cukai naik berkisar 10%-23%. Luas area perkebunan tembakau pada 2016 hanya 155.950 hektar, tetapi kemudian konsisten naik hingga diestimasi mencapai 236.687 hektar pada 2021.
Penjelasan Sri Mulyani tersebut untuk merespons pertanyaan sejumlah anggota Komisi XI DPR mengenai nasib petani tembakau setelah pemerintah menaikkan tarif cukai rokok. Meski demikian, dia juga berjanji akan mengevaluasi dukungan yang diberikan pemerintah kepada petani tembakau, baik melalui Kementerian Pertanian maupun melalui skema dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) kepada pemda.
Selain itu, Sri Mulyani menambahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah memerintahkannya untuk memastikan kenaikan tarif cukai rokok tidak terlalu menekan petani di dalam negeri.
"Pak Presiden melihat petani ini tidak cepat berpindah, seperti dari tembakau ke kopi," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi XI DPR menilai kenaikan tarif cukai berpotensi merugikan petani tembakau karena permintaan yang menurun.
Anggota Komisi XI DPR Muhammad Sarmuji menyebut petani tembakau di daerah pemilihannya di Jawa Timur tidak memperoleh dukungan dari pemerintah dalam menjalankan bisnisnya, bahkan ketika harganya anjlok. Padahal, pemerintah telah menyalurkan DBH CHT yang salah satu fungsinya untuk memberikan pembinaan kepada petani tembakau.
"Petani tembakau itu hulu dari pendapatan negara dari cukai. Akan lebih bijak kalau negara juga bisa mengatasi kesulitan para tembakau pada waktu betul-betul sulit atau ada pembinaan yang berkelanjutan" katanya.
Mulai 1 Januari 2022, pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 12%. Selain itu, pemerintah juga melakukan simplifikasi tarif cukai dari 10 layer menjadi hanya 8 layer. (sap)