ESTONIA

Cukai Cairan Rokok Elektrik Ditangguhkan Sampai Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 April 2021 | 16:21 WIB
Cukai Cairan Rokok Elektrik Ditangguhkan Sampai Tahun Depan

Ilustrasi. 

TALLINN, DDTCNews – Parlemen Estonia sepakat menangguhkan pengenaan cukai pada cairan rokok eletrik (e-liquid) hingga akhir tahun depan.

Keputusan penangguhan tersebut diambil, salah satunya karena ada lonjakan peredaran e-liquid ilegal dari luar negeri sebagai dampak kebijakan cukai. Penangguhan cukai e-liquid berlaku mulai 1 April 2021 sampai 31 Desember 2022.

“Penangguhan pemungutan cukai memungkinkan untuk menurunkan harga e-liquid dan memastikan peredaran dapat dikendalikan. Konsumen juga bisa mendapatkan harga yang lebih rendah," kata anggota parlemen Tarmo Kruusimae, dikutip Senin (19/4/2021).

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kruusimae menuturkan kebijakan cukai e-liquid mulai diperkenalkan pemerintah pada 2018. Tarif cukai dipatok senilai €0,2 per mililiter atau setara Rp3.400.

Selain itu, regulasi rokok elektrik di Estonia juga terbilang ketat. Pasalnya, sejak 2019 produsen lokal e-liquid dilarang membuat varian rasa tembakau. Kombinasi dari kebijakan cukai tinggi dan pembatasan ketat meningkatkan peredaran e-liquid ilegal.

Saat ini, sekitar 62% sampai 80% pasar e-liquid Estonia dikuasai pasokan bahan baku selundupan dari Latvia dan Rusia. Hal tersebut berdampak pada pengawasan pemerintah atas peredaran e-liquid yang sesuai dengan standar produksi.

Baca Juga:
Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

"Kebijakan penangguhan ini berpotensi menjadi kisah sukses untuk mengurangi perdagangan gelap lintas batas. Pada saat bersamaan juga menawarkan alternatif rokok yang tidak terlalu berbahaya dengan harga kompetitif," ujar Kruusimae.

Sementara itu, pemimpin organisasi konsumen nikotin Smoke Free Estonia Igmar Kurg menyambut baik keputusan pemerintah dan parlemen untuk menangguhkan pungutan cukai e-liquid. Menurutnya, kebijakan perpajakan yang berlebihan justru menimbulkan efek kontraproduktif.

Hak konsumen mendapatkan produk yang aman menjadi tidak terpenuhi dengan pangsa pasar yang dikuasai produk ilegal. Menurutnya, produk legal dan sudah lulus uji laboratorium tidak bisa dibuat terlalu mahal bagi konsumen karena maraknya barang ilegal dari luar negeri yang lebih murah.

"Estonia menjadi contoh penerapan cukai rokok elektrik yang berlebihan. Ini pasti menjadi pelajaran dan pengalaman bagi negara lain," imbuhnya, seperti dilansir tobaccoreporter.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya