TATA KELOLA ORGANISASI

Coretax DJP, Sri Mulyani: Pegawai Ditjen Pajak Banyak Jadi Fungsional

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Juni 2024 | 19:38 WIB
Coretax DJP, Sri Mulyani: Pegawai Ditjen Pajak Banyak Jadi Fungsional

Menteri Keuangan Sri Mulyani di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/6/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Implementasi coretax administration system (CTAS) akan diikuti dengan perubahan jabatan pegawai di Ditjen Pajak (DJP).

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Selasa (11/6/2024), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencana kenaikan anggaran belanja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2025, salah satunya cukup banyak dipengaruhi dampak dari pelaksanaan CTAS.

“Di mana staf dari Direktorat Jenderal Pajak banyak yang akan diubah menjadi fungsional. Jadi, ini perubahan yang sangat fundamental dan ini masif jumlahnya. Dari AR-nya (account representative) itu nanti akan diubah menjadi fungsional. Itu ada implikasi [ke anggaran],” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Adapun berdasarkan Laporan Tahunan 2022, ada sebanyak 11.108 pegawai DJP yang menjabat sebagai AR. Menurut Sri Mulyani, anggaran menyangkut jabatan fungsional saat implementasi CTAS harus tersedia mengingat berhubungan erat dengan penerimaan negara.

Dengan kondisi itu, Sri Mulyani mengusulkan agar usulan pagu indikatif Kemenkeu untuk RAPBN 2025 tidak dipangkas. Kemenkeu mengusulkan pagu indikatif senilai Rp53,2 triliun. Pasalnya, dalam pembicaraan dengan Komisi XI DPR, dewan mengusulkan pemangkasan menjadi Rp48,7 triliun.

“Kami mohon untuk tidak dicantumkan angka Rp48,7 triliun. Kalau Komisi XI DPR masih membutuhkan waktu untuk melihat Rp53 triliun, kami akan sangat terbuka untuk terus mendalami. Benar enggak sih ini genuinely adalah tambahan beban yang memang dibutuhkan," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak

Dalam rapat tersebut, Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu berkomitmen untuk mengefektifkan dan mengefisienkan usulan pagu indikatif anggaran belanja senilai Rp53,2 triliun dengan memperhatikan asas efisiensi dan kemampuan keuangan negara.

"Kalau yang genuine untuk men-support pelaksanaan coretax, pelaksanaan Bea dan Cukai, untuk penerimaan negara, kami mohon untuk dilihat lagi supaya kita betul-betul melihat dukungan terhadap anggaran itu disesuaikan dengan beban tugas dan tanggung jawab yang mereka laksanakan," ujar imbuh Sri Mulyani.

Diberitakan sebelumnya, penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 18 Juni 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

BERITA PILIHAN
Selasa, 18 Juni 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

Selasa, 18 Juni 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alasan di Balik DPR Minta Pemerintah Evaluasi Belanja Perpajakan

Selasa, 18 Juni 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beasiswa Dikecualikan sebagai Objek PPh Asalkan Memenuhi Syarat Ini

Selasa, 18 Juni 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM