Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Salah satu outcome dari pembaruan sistem administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS) adalah perekaman atas kegiatan wajib pajak secara menyeluruh.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan dengan SIAP atau CTAS, seluruh kegiatan wajib pajak yang terekam akan menjadi data. Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan pengolahan data yang terekam.
“Menjadikan seluruh kegiatan wajib pajak itu jadi data. Bukan hanya data transaksi, kami ingin juga [merekam] data interaksi,” ujarnya dalam sebuah webinar, dikutip pada Senin (27/5/2024).
Data-data tersebut, sambung Iwan, akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan (services), kepastian (assurance), serta penegakan hukum (law enforcement). Dengan demikian, perlakuan (treatment) yang diberikan kepada wajib pajak lebih tepat.
“Jadi, behaviour dari wajib pajak itu juga kita tangkap dalam sistem untuk meningkatkan [tindakan] preventif ataupun kuratif dan tindakan law enforcement jadi lebih tepat. Bisa [juga] melakukan [kegiatan] prediktif,” kata Iwan.
Adapun terkait dengan kualitas data yang masuk, Iwan mengungkap adanya pengembangan data quality management sebagai bagian dari SIAP atau CTAS. Data quality management memastikan kualitas data pihak ketiga sudah benar.
“Jadi, sebelum data masuk sistem, ada supporting di bawah namanya data quality management,” imbuh Iwan. Simak ‘Coretax DJP, Data Transaksi dan Interaksi Wajib Pajak Terekam’.
Adapun DJP masih melakukan pengujian SIAP atau CTAS. Pengujian dilakukan terhadap berbagai aspek, seperti fungsi, performa, keamanan, serta interkoneksi. Simak ‘Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian’. (kaw)