PMK 168/2023

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Peserta Kegiatan PMK 168/2023

Redaksi DDTCNews
Selasa, 16 Januari 2024 | 18.34 WIB
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Peserta Kegiatan PMK 168/2023

Ilustrasi. (foto: freepik)

JAKARTA, DDTCNews – Lampiran PMK 168/2023 memuat contoh penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk peserta kegiatan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 PMK 168/2023, peserta kegiatan adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, selain yang diterima pegawai tetap dari pemberi kerja.

ā€œPPh Pasal 21 yang wajib dipotong bagi peserta kegiatan … dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan,ā€ bunyi penggalan Pasal 16 ayat (4) PMK 168/2023, dikutip pada Selasa (16/1/2024).

Adapun dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan yaitu sebesar jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f yang pembayarannya bersifat utuh dan tidak dipecah.

Berdasarkan pada Pasal 5 ayat (1) huruf f PMK 168/2023, imbalan kepada peserta kegiatan dapat berupa uang saku; uang representasi; uang rapat; honorarium; hadiah atau penghargaan; dan imbalan sejenis.

Lampiran PMK 168/2023 memuat contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa penghargaan yang diterima atau diperoleh peserta kegiatan.

Tuan W adalah seorang atlet bulu tangkis profesional Indonesia yang bertempat tinggal di Jakarta. Pada September 2024, Tuan W menjuarai turnamen nasional yang diselenggarakan oleh PT D dan menerima atau memperoleh hadiah senilai Rp200 juta.

Besarnya PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan berupa hadiah yang diterima atau diperoleh Tuan W dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto.

Besarnya pemotongan PPh Pasal 21 atas hadiah yang diterima atau diperoleh Tuan W adalah senilai (5% x Rp60 juta) + (15% x Rp140 juta) = Rp24 juta.

Catatan:

  • PT D memotong PPh Pasal 21 Tuan W senilai Rp24 juta dan membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk Tuan W.
  • Tuan W wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT D dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2024.
  • PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT D senilai Rp24 juta merupakan kredit pajak dalam SPT Tahunan tahun pajak 2024 Tuan W.
  • Jika Tuan W merupakan pegawai tetap dari PT D maka pengenaan PPh Pasal 21 atas hadiah yang diterima Tuan W tersebut digabungkan dengan penghasilan sebagai pegawai tetap masa September 2024 sebagaimana penghitungan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam satu tahun pajak.

Simak pula ā€˜Ini Petunjuk Umum Penghitungan PPh Pasal 21 Peserta Kegiatan’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.