Petugas menunjukkan barang bukti dalam kasus pencucian uang penjualan rokok ilegal di Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (16/5/2023). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/rwa.
SUMEDANG, DDTCNews - Masyarakat terus diingatkan untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal. Alasannya, konsumsi rokok ilegal tidak memberikan kontribusi ke penerimaan negara, baik cukai yang dikumpulkan pemerintah pusat atau pajak rokok yang dipungut pemerintah daerah.
Karenanya, masyarakat perlu memahami ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran. Dengan mengetahui ciri-cirinya, rokok ilegal bisa dihindari.
"Rokok ilegal ini merugikan negara. Padahal, adanya dana bagi hasil cukai hasil tembakau bisa bermanfaat bagi daerah," tulis Dinas Kominfosanditik Kabupaten Sumedang, dikutip pada Sabtu (17/6/2023).
Lantas apa saja ciri-ciri rokok ilegal? Setidaknya ada 4. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.
Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.
Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya.
"UU 39/2007 yang membeli atau mengedarkan rokok ilegal akan dikenakan sanksi pidana atau administrasi," tulis Diskominfosanditik lagi.
Dalam beberapa tahun terakhir, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT)menunjukkan tren peningkatan. Realisasi penerimaan CHT pada 2022 mencapai Rp218,62 triliun, tumbuh 16%. Pada kuartal I/2023, realisasi setoran CHT mencapai Rp55,24 triliun, turun 0,74%. (sap)