KPP PRATAMA GARUT

Cek Tempat Usaha PKP, Petugas Pajak Kunjungi Pabrik Dodol

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Agustus 2023 | 18:45 WIB
Cek Tempat Usaha PKP, Petugas Pajak Kunjungi Pabrik Dodol

Ilustrasi.

GARUT, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut mengunjungi lokasi usaha wajib pajak untuk menindaklanjuti permohonan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Jalan Terusan Enoch Kartanegara, Kabupaten Garut pada 28 Juli 2023.

Petugas dari KPP Pratama Garut Muhammad Rifki Widiantoro mengatakan kunjungan dilakukan dalam rangka memverifikasi kebenaran kegiatan dan lokasi usaha. Adapun wajib pajak badan yang dikunjungi memiliki usaha di bidang industri pembuatan dodol.

“Tim melakukan verifikasi kegiatan usaha wajib pajak dan lokasinya sesuai alamat yang dicantumkan saat pengajuan PKP. Atas kegiatan usahanya maka perusahaan tersebut dikukuhkan sebagai PKP,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga:
Daftar NPWP Sendiri, Istri Tak Bisa Pilih Status sebagai Orang Pribadi

Rifki menjelaskan PKP memiliki kewajiban tambahan yang harus dipenuhi antara lain pelaporan SPT Masa PPN setiap akhir bulan berikutnya. PKP dapat menyampaikan pelaporan SPT melalui laman e-faktur.

Sementara itu, petugas lainnya dari KPP Pratama Garut Lafenia Putri menjelaskan perihal sertifikat elektronik (sertel) untuk penandatanganan saat pelaporan SPT Masa PPN. Sertel dibutuhkan agar pengurus dapat menandatangani SPT Masa PPN secara online.

“Setelah dilakukan aktivasi akun PKP, wajib pajak dapat mengajukan sertel ke KPP secara langsung,” tuturnya.

Baca Juga:
Pemerintah Ini Ingin Pemangkasan PPN Diperpanjang Sampai Akhir Tahun

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN