KPP MADYA DENPASAR

Cek Omzet, AR Kantor Pajak Sambangi WP yang Garap Proyek Konstruksi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Juni 2023 | 10:00 WIB
Cek Omzet, AR Kantor Pajak Sambangi WP yang Garap Proyek Konstruksi

Petugas pajak saat berkunjung di lokasi konstruksi milik wajib pajak. (foto: DJP)

DENPASAR, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Madya Denpasar diterjunkan ke lapangan untuk mengklarifikasi data perpajakan milik wajib pajak. Kali ini, wajib pajak yang disasar tengah menjalankan proyek pembangunan konstruksi.

Secara singkat, kantor pajak melakukan kunjungan lantaran mendapat informasi mengenai pembangunan gedung dari pihak ketiga atau instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP). Informasi tersebut kemudian diolah dan dikonfirmasi langsung melalui kunjungan lapangan.

"Kunjungan bertujuan menyampaikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak atas informasi adanya pengerjaan konstruksi dari ILAP," kata Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Madya Denpasar I Gede Suryantara dilansir pajak.go.id, pada Kamis (1/6/2023).

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Selain mengonfirmasi adanya pengerjaan proyek konstruksi, petugas juga mengecek kebenaran data atas omzet usaha yang dimiliki wajib pajak.

Perwakilan wajib pajak, saat menerima kunjungan, menjelaskan secara singkat mengenai bisnis yang dijalankan dan menjelaskan mengenai pembangunan gedung yang terletak di lokasi usaha. Selain itu, dijelaskan juga bahwa detail tanggapan akan disampaikan secara tertulis segera setelah kunjungan dari KPP Madya Denpasar.

Mengakhiri kunjungan, Gede berpesan kepada wajib pajak untuk memastikan penyampaian tanggapan surat permintaan penjelasan dari KPP dapat dilaksanakan segera. Gede juga menekankan mengenai perlunya komunikasi dengan AR terkait jika memerlukan penjelasan atau konsultasi perpajakan.

Baca Juga:
Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Perlu dicatat, respons atau tanggapan dari wajib pajak atas SP2DK diperlukan untuk menentukan tindak lanjut dari kantor pajak. Tujuannya, agar penelitian yang dilakukan tidak berlanjut menjadi pemeriksaan.

Apabila menerima SP2DK, wajib pajak dipersilakan untuk menelaah terlebih dulu muatan materi yang dipersoalkan. Kemudian, jika wajib pajak memerlukan komunikasi langsung dengan petugas pajak maka bisa menghubungi kontak yang tertera pada SP2DK.

Batas waktu penyampaian tanggapan terhadap SP2DK diatur dalam Bagian E terkait dengan Materi subbab Penerimaan Penjelasan dari Wajib Pajak huruf a Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak SE-05/PJ/2022.

Baca Juga:
Gali Potensi Pajak, Fiskus Sisir Objek-Objek Wisata di Kabupaten Ini

“Wajib pajak diberikan kesempatan untuk menanggapi SP2DK yang disampaikan kepadanya paling lama 14 hari kalender sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK menggunakan pos, jasa ekspedisi ..., dan tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak,” bunyi frasa pada SE-05/PJ/2022.

Apabila SP2DK tidak kunjung ditanggapi oleh wajib pajak maka kantor pajak memiliki diskresi untuk menaikkan penelitian menjadi pemeriksaan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Kamis, 21 September 2023 | 18:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Gali Potensi Pajak, Fiskus Sisir Objek-Objek Wisata di Kabupaten Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sejarah Pajak Perapian atau Cerobong Asap

Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri