KPP MADYA DENPASAR

Cek Omzet, AR Kantor Pajak Sambangi WP yang Garap Proyek Konstruksi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Juni 2023 | 10:00 WIB
Cek Omzet, AR Kantor Pajak Sambangi WP yang Garap Proyek Konstruksi

Petugas pajak saat berkunjung di lokasi konstruksi milik wajib pajak. (foto: DJP)

DENPASAR, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Madya Denpasar diterjunkan ke lapangan untuk mengklarifikasi data perpajakan milik wajib pajak. Kali ini, wajib pajak yang disasar tengah menjalankan proyek pembangunan konstruksi.

Secara singkat, kantor pajak melakukan kunjungan lantaran mendapat informasi mengenai pembangunan gedung dari pihak ketiga atau instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP). Informasi tersebut kemudian diolah dan dikonfirmasi langsung melalui kunjungan lapangan.

"Kunjungan bertujuan menyampaikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak atas informasi adanya pengerjaan konstruksi dari ILAP," kata Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Madya Denpasar I Gede Suryantara dilansir pajak.go.id, pada Kamis (1/6/2023).

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Selain mengonfirmasi adanya pengerjaan proyek konstruksi, petugas juga mengecek kebenaran data atas omzet usaha yang dimiliki wajib pajak.

Perwakilan wajib pajak, saat menerima kunjungan, menjelaskan secara singkat mengenai bisnis yang dijalankan dan menjelaskan mengenai pembangunan gedung yang terletak di lokasi usaha. Selain itu, dijelaskan juga bahwa detail tanggapan akan disampaikan secara tertulis segera setelah kunjungan dari KPP Madya Denpasar.

Mengakhiri kunjungan, Gede berpesan kepada wajib pajak untuk memastikan penyampaian tanggapan surat permintaan penjelasan dari KPP dapat dilaksanakan segera. Gede juga menekankan mengenai perlunya komunikasi dengan AR terkait jika memerlukan penjelasan atau konsultasi perpajakan.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Perlu dicatat, respons atau tanggapan dari wajib pajak atas SP2DK diperlukan untuk menentukan tindak lanjut dari kantor pajak. Tujuannya, agar penelitian yang dilakukan tidak berlanjut menjadi pemeriksaan.

Apabila menerima SP2DK, wajib pajak dipersilakan untuk menelaah terlebih dulu muatan materi yang dipersoalkan. Kemudian, jika wajib pajak memerlukan komunikasi langsung dengan petugas pajak maka bisa menghubungi kontak yang tertera pada SP2DK.

Batas waktu penyampaian tanggapan terhadap SP2DK diatur dalam Bagian E terkait dengan Materi subbab Penerimaan Penjelasan dari Wajib Pajak huruf a Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak SE-05/PJ/2022.

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

“Wajib pajak diberikan kesempatan untuk menanggapi SP2DK yang disampaikan kepadanya paling lama 14 hari kalender sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK menggunakan pos, jasa ekspedisi ..., dan tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak,” bunyi frasa pada SE-05/PJ/2022.

Apabila SP2DK tidak kunjung ditanggapi oleh wajib pajak maka kantor pajak memiliki diskresi untuk menaikkan penelitian menjadi pemeriksaan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara