KERJA SAMA INTERNASIONAL

Cegah Kompetisi Pajak, Ini Rekomendasi OECD untuk Indonesia

Muhamad Wildan | Minggu, 20 Desember 2020 | 12:01 WIB
Cegah Kompetisi Pajak, Ini Rekomendasi OECD untuk Indonesia

Pertemuan khusus pemimpin negara-negara Asean dalam membahas pandemi Covid-19. (Foto: asean.org)

PARIS, DDTCNews - Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mendorong Indonesia untuk membangun dialog dengan negara mitra di kawasan Asia Tenggara untuk menekan praktik kompetisi pajak.

Menurut OECD, banyak negara ASEAN yang amat bergantung pada insentif pajak untuk mengundang investasi asing masuk ke negara masing-masing. Hal ini menciptakan fenomena race to the bottom yang menggerogoti basis pajak dan berdampak buruk terhadap iklim bisnis.

"Dialog regional dan kerja sama perpajakan memiliki peran penting di tengah pandemi Covid-19. Kerja sama yang baik mampu menghindarkan sengketa pajak yang menghambat pemulihan ekonomi," tulis OECD pada OECD Investment Policy Reviews: Indonesia 2020, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Mengingat insentif pajak yang dikeluarkan oleh suatu negara berpotensi menimbulkan dampak terhadap negara lain, kerja sama internasional dinilai memiliki potensi untuk mencegah kompetisi pajak.

Penerbitan insentif pajak yang tidak terkoordinasi antara satu negara dan negara lain bisa digantikan dengan pemberian insentif pajak yang terkoordinasi. Dengan demikian, dampak insentif bisa tetap menguntungkan negara-negara yang tergabung di dalam suatu kawasan.

Menurut OECD, Study Group on Asian Tax Administration and Research merupakan salah satu platform regional yang dapat dimanfaatkan oleh Indonesia bersama negara mitra untuk membangun kerja sama.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

"Indonesia sudah tergabung dalam Study Group on Asian Tax Administration and Research sejak 1970. Melalui forum tersebut, Indonesia dan negara mitra bisa saling bertukar informasi untuk meningkatkan kerja sama bilateral dan multilateral dalam upaya peningkatan kepatuhan pajak," tulis OECD.

Dalam lingkup ASEAN, terdapat pula ASEAN Forum on Taxation yang sudah terbentuk sejak 2011 guna mendukung visi ASEAN Economic Community dari sisi perpajakan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara