Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 03 Agustus 2023 | 13:23 WIB
SERBA-SERBI PAJAK DAN POLITIK
Rabu, 02 Agustus 2023 | 08:49 WIB
KURS PAJAK 02 AGUSTUS 2023 - 08 AGUSTUS 2023
Selasa, 01 Agustus 2023 | 13:00 WIB
KMK 38/2023
Rabu, 26 Juli 2023 | 09:05 WIB
KURS PAJAK 26 JULI 2023 - 01 AGUSTUS 2023
Fokus
Review
Kamis, 03 Agustus 2023 | 16:48 WIB
KONSULTASI PAJAK
Jum'at, 28 Juli 2023 | 11:34 WIB
KONSULTASI PAJAK
Senin, 24 Juli 2023 | 17:41 WIB
OPINI PAJAK
Senin, 24 Juli 2023 | 11:05 WIB
JURU BICARA KOMISI YUDISIAL MIKO GINTING:
Literasi
Jum'at, 04 Agustus 2023 | 17:40 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Rabu, 02 Agustus 2023 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 31 Juli 2023 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Jum'at, 28 Juli 2023 | 14:35 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Reportase

Cegah Kompetisi Pajak, Ini Rekomendasi OECD untuk Indonesia

A+
A-
0
A+
A-
0
Cegah Kompetisi Pajak, Ini Rekomendasi OECD untuk Indonesia

Pertemuan khusus pemimpin negara-negara Asean dalam membahas pandemi Covid-19. (Foto: asean.org)

PARIS, DDTCNews - Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mendorong Indonesia untuk membangun dialog dengan negara mitra di kawasan Asia Tenggara untuk menekan praktik kompetisi pajak.

Menurut OECD, banyak negara ASEAN yang amat bergantung pada insentif pajak untuk mengundang investasi asing masuk ke negara masing-masing. Hal ini menciptakan fenomena race to the bottom yang menggerogoti basis pajak dan berdampak buruk terhadap iklim bisnis.

"Dialog regional dan kerja sama perpajakan memiliki peran penting di tengah pandemi Covid-19. Kerja sama yang baik mampu menghindarkan sengketa pajak yang menghambat pemulihan ekonomi," tulis OECD pada OECD Investment Policy Reviews: Indonesia 2020, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga: Tempatkan DHE SDA di Dalam Negeri, Eksportir Wajib Pakai 1 NPWP Saja

Mengingat insentif pajak yang dikeluarkan oleh suatu negara berpotensi menimbulkan dampak terhadap negara lain, kerja sama internasional dinilai memiliki potensi untuk mencegah kompetisi pajak.

Penerbitan insentif pajak yang tidak terkoordinasi antara satu negara dan negara lain bisa digantikan dengan pemberian insentif pajak yang terkoordinasi. Dengan demikian, dampak insentif bisa tetap menguntungkan negara-negara yang tergabung di dalam suatu kawasan.

Menurut OECD, Study Group on Asian Tax Administration and Research merupakan salah satu platform regional yang dapat dimanfaatkan oleh Indonesia bersama negara mitra untuk membangun kerja sama.

Baca Juga: Di Balik Tren Positif Kinerja Ekonomi, RI Masih Punya PR Dorong UMKM

"Indonesia sudah tergabung dalam Study Group on Asian Tax Administration and Research sejak 1970. Melalui forum tersebut, Indonesia dan negara mitra bisa saling bertukar informasi untuk meningkatkan kerja sama bilateral dan multilateral dalam upaya peningkatan kepatuhan pajak," tulis OECD.

Dalam lingkup ASEAN, terdapat pula ASEAN Forum on Taxation yang sudah terbentuk sejak 2011 guna mendukung visi ASEAN Economic Community dari sisi perpajakan. (Bsi)

Baca Juga: BI Siapkan 7 Instrumen untuk Penempatan DHE SDA di Dalam Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Asean, kompetisi pajak, OECD, Indonesia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Juli 2023 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

BI: Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi Rp 5.969 Triliun

Senin, 17 Juli 2023 | 17:00 WIB
AGENDA PAJAK

KAPj IAI Adakan Diskusi Soal Pengadilan Pajak Pasca Putusan MK

Senin, 17 Juli 2023 | 16:43 WIB
KETIMPANGAN EKONOMI

Jelang Akhir Pemerintahan Jokowi, Ketimpangan Naik Lagi

berita pilihan

Minggu, 06 Agustus 2023 | 15:00 WIB
APARATUR SIPIL NEGARA

Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN, Guru dan Tenaga Kesehatan Diutamakan

Minggu, 06 Agustus 2023 | 14:30 WIB
NATURA DAN KENIKMATAN

Fasilitas Mobil Jadi Objek PPh, Biaya Sopir Turut Diperhitungkan

Minggu, 06 Agustus 2023 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Ajak Pelajar Awasi Peredaran BKC Ilegal, Begini Cara Mengenalinya

Minggu, 06 Agustus 2023 | 12:30 WIB
PMK 72/2023

Hitung Penyusutan Biaya Perbaikan Harta, WP Perlu Perhatikan Ini

Minggu, 06 Agustus 2023 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Isi NPWP saat Setor Pajak, Pengajuan Pbk Tak Bisa Online

Minggu, 06 Agustus 2023 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Rumah Pekerja yang Dapat Dibebaskan dari PPN

Minggu, 06 Agustus 2023 | 10:30 WIB
PP 37/2023

10 Persen DBH Pajak untuk Pemda Dibagikan Berdasarkan Kinerja

Minggu, 06 Agustus 2023 | 09:11 WIB
SPECTAXCULAR 2023

Di Spectaxcular 2023, Sri Mulyani Beberkan Update Soal Reformasi Pajak

Minggu, 06 Agustus 2023 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Realisasi DHE SDA Tergantung Kepatuhan Eksportir, Begini Proyeksi BI

Minggu, 06 Agustus 2023 | 08:37 WIB
SPECTAXCULAR 2023

Spectaxcular 2023: Dirjen Pajak Ungkap Manfaat Integrasi NIK-NPWP