KEBIJAKAN PAJAK

Catatan atas Skema Penunjukan Pemungut PPN PMSE, Ini Kata Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 September 2021 | 11:15 WIB
Catatan atas Skema Penunjukan Pemungut PPN PMSE, Ini Kata Kemenkeu

International Tax Analyst BKF Kemenkeu Melani Dwi Astuti dalam acara FGD Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat bertajuk Pajak e-Commerce dan Tantangan dalam Era Digital, Rabu (22/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyatakan terdapat beberapa catatan dari penerapan aturan mekanisme penunjukan dalam pemungutan PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

International Tax Analyst BKF Kemenkeu Melani Dwi Astuti mengatakan setidaknya terdapat dua mekanisme pemungutan PPN PMSE di banyak negara. Pertama, perusahaan diberikan ruang atau sukarela untuk mendaftar sebagai pemungut PPN PMSE meskipun tidak memenuhi kriteria.

Kedua, pemerintah menetapkan kriteria pelaku usaha yang menjadi pemungut PPN PMSE. Melalui skema tersebut, semua perusahaan yang masuk kriteria wajib mendaftar sebagai pemungut PPN PMSE.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

"Indonesia bukan keduanya, karena dilakukan melalui sistem penunjukan," katanya dalam acara FGD Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat bertajuk Pajak e-Commerce dan Tantangan dalam Era Digital, Rabu (22/9/2021).

Melani menjelaskan sistem penunjukan yang dianut Indonesia dalam administrasi PPN PMSE memiliki keunggulan dan kekurangan. Pada sisi yang menguntungkan, pemerintah dapat menunjuk pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN PMSE meskipun belum memenuhi syarat.

Sementara itu, kekurangan dari sistem penunjukan yang berlaku saat ini adalah membuka potensi adanya perusahaan yang sudah memenuhi syarat, tetapi tidak bisa melakukan pemungutan lantaran belum ada surat penunjukan sebagaimana diatur dalam PMK No.48/2020.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

"Hal yang jadi catatan, untuk perusahaan yang sudah penuhi syarat, terdapat kemungkinan tidak bisa lakukan pemungutan PPN PMSE karena belum ada surat penunjukan," tuturnya.

Melani menambahkan Kemenkeu melalui Ditjen Pajak (DJP) terus menambah jumlah perusahaan digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Sejak berlaku efektif pada Juli 2020, puluhan perusahaan digital sudah rutin memungut dan menyetorkan PPN PMSE.

"Jumlah platform ini sudah 81 perusahaan yang ditunjuk dengan realisasi penerimaan lebih dari Rp2,5 triliun," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN