UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA

Catat! Upah Minimum Kabupaten/Kota Diumumkan Paling Lambat Pekan Depan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Desember 2022 | 17:47 WIB
Catat! Upah Minimum Kabupaten/Kota Diumumkan Paling Lambat Pekan Depan

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pemintalan benang di pabrik pembuatan sarung di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (9/11/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Penetapan dan pengumuman upah minimum kabupaten/kota (UMK) dilakukan paling lambat pekan depan, tepatnya 7 Desember 2022. Hal ini sesuai dengan Permenaker 18/2022.

Sebelumnya, upah minimum provinsi (UMP) sudah lebih dulu ditetapkan pada 28 November 2022. Perlu dicatat, penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) oleh gubernur hanya bisa dilakukan apabila hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota ternyata lebih tinggi daripada upah minimum provinsi (UMP).

"Proses penetapan UMK akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022," cuit akun Kementerian Ketenagakerjaan, @KemnakerRI, melalui Twitter, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga:
Cara Cetak SKF untuk Izin Operasional Penyelenggara Umrah di M-Pajak

Formula UMK sendiri ikut mempertimbangkan 3 hal, yakni paritas daya beli, faktor tingkat penyerapan tenaga kerja, dan faktor media upah pekerja/buruh di luar penyelenggara negara. Seluruh variabel tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama.

Sesuai dengan Pasal 16 Permanaker 18/2022, penghitungan UMP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Hasil penghitungan UMK disampaikan kepada bupati/walikota untuk kemudian direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas.

Kemudian, gubernur meminta saran dan pertimbangan kepada Dewan Pengupahan Provinsi dalam menetapkan UMK yang direkomendasikan masing-masing bupati/walikota. Perlu dicatat, jika hasil penghitungan UMK ternyata lebih rendah daripada UMP maka bupati/walikota tidak dapat merekomendasikan nilai UMK-nya kepada gubernur.

Baca Juga:
Momen Hari Buruh, Brasil Naikkan Upah Minimum dan Batas PTKP Pekerja

"Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan ... mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," bunyi Pasal 17 Permenaker 18/2022.

Saat ini tercatat 34 provinsi yang telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2023 dengan memperhitungkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Berdasarkan data yang ada, Provinsi Sumatera Barat menetapkan kenaikan UMP tertinggi se-Indonesia, yakni 9,15%.

Gubernur Sumbar Mahyeldi telah menerbitkan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-863-2022 mengenai UMP 2023 yang naik dari Rp2,51 juta menjadi Rp2,74 juta mulai 1 Januari 2023.

Namun secara nominal, UMP 2023 di Provinsi DKI Jakarta masih menjadi yang tertinggi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan UMP 2023 sebesar 5,6% menjadi Rp4,9 juta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 05 Juni 2023 | 14:18 WIB APBN 2023

Cek Rekening! Gaji ke-13 ASN Dicairkan Mulai Hari Ini

Jumat, 02 Juni 2023 | 15:39 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

WTO Bentuk Panel Sengketa Dagang Antara RI-Eropa Soal Produk Baja

Senin, 29 Mei 2023 | 13:51 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Dipastikan Cair Bulan Depan

Kamis, 25 Mei 2023 | 11:45 WIB KONSULTASI PAJAK

Kembali ke Indonesia Bawa Barang-Barang, Bebas Bea Masuk?

BERITA PILIHAN

Rabu, 07 Juni 2023 | 20:00 WIB PERADILAN PAJAK

Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:57 WIB PENGADILAN PAJAK

Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden