KEP-75/2020

Catat! Tugas 5 Seksi di KPP Pratama Berubah per Maret 2020

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Februari 2020 | 14:42 WIB
Catat! Tugas 5 Seksi di KPP Pratama Berubah per Maret 2020

Ilustrasi DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Selain mengubah tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama secara umum, Dirjen Pajak Suryo Utomo juga mengubah tugas beberapa seksi yang ada di dalamnya.

Hal ini diamanatkan dalam diktum kedua Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020 tentang Penetapan Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Ada lima seksi di KPP Pratama yang mengalami perubahan tugas.Beleid yang ditetapkan 20 Februari 2020 ini berlaku mulai 1 Maret 2020.

“Mengubah tugas Seksi Pengolahan Data dan Informasi, Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Seksi Pengawasan dan Konsultasi III, serta Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV Kantor Pelayanan Pajak Pratama,” demikian penggalan bunyi diktum kedua beleid itu.

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Seperti diketahui, berdasarkan pasal 60 Peraturan Menteri Keuangan No.210/PMK.01/2017, KPP Pratama terdiri atas 11 subbagian atau seksi. Pertama, Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal. Kedua, Seksi Pengolahan Data dan Informasi. Ketiga, Seksi Pelayanan. Keempat, Seksi Penagihan.

Kelima, Seksi Pemeriksaan. Keenam, Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Ketujuh, Seksi Pengawasan dan Konsultasi I. Kedelapan, Seksi Pengawasan dan Konsultasi II. Kesembilan, Seksi Pengawasan dan Konsultasi III. Kesepuluh, Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV. Kesebelas, Kelompok Jabatan Fungsional.

Seperti diberitakan sebelumnya, perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas kinerja pengawasan serta penggalian potensi pajak. KPP Pratama akan difokuskan untuk melakukan ekstensifikasi berbasis kewilayahan.

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan selama ini petugas pajak yang melakukan perluasan basis pajak tidak memiliki bekal basis data yang mumpuni. Nantinya, ekstensifikasi dijalankan berdasarkan data dan wilayah kerja kantor vertikal DJP.

“Model kewilayahan itu maksudnya kita [dapat] data dulu, baru mencari orang. Ke depannya, misalnya ada satu seksi di KPP yang mengelola satu kelurahan. Dia [fiskus] akan bergerak karena punya data informasi kemudian akan jalan dari ujung ke ujung,” jelasnya.

Suryo mengatakan dengan berbasis kewilayahan ini, nantinya ada data yang telah dihimpun oleh kantor pusat dan distribusikan ke unit kerja instansi vertikal DJP di tiap daerah. Hal ini membuat fiskus dapat secara efektif menjalankan tugas karena sudah ada data sasaran perluasan basis pajak.

Anda bisa juga membaca wawancara khusus dengan Suryo Utomo selengkapnya dalam majalah InsideTax edisi ke-41. Download majalah InsideTax di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan