KEP-75/2020

Ini Tugas Baru Seksi Ekstensifikasi & Penyuluhan KPP Pratama

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Februari 2020 | 18:39 WIB
Ini Tugas Baru Seksi Ekstensifikasi & Penyuluhan KPP Pratama

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan menjadi salah satu dari lima seksi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang akan memiliki tugas baru mulai 1 Maret 2020.

Hal ini dimuat dalam diktum kedua Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020 tentang Penetapan Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Perubahan ini sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas kinerja pengawasan dan penggalian potensi pajak. Simak artikel ‘Beleid Baru! Dirjen Pajak Resmi Ubah Tugas & Fungsi KPP Pratama’.

Dalam beleid terbaru ini, Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan mempunyai tugas antara lain, pertama, melakukan pemberian dan/atau penghapusan NPWP, pengukuhan dan/atau pencabutan PKP, pemberian dan/atau penghapusan nomor objek pajak secara jabatan.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kedua, melakukan analisis, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan pajak. Ketiga, melakukan pengamatan potensi pajak. Keempat, melakukan pendataan dan pemetaan wajib pajak dan objek pajak.

Kelima, melakukan pengumpulan data pendukung dan rekonsiliasi data dalam rangka pengawasan wajib pajak. Keenam, melakukan analisis kinerja wajib pajak. Ketujuh, melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan serta melakukan imbauan dan konseling kepada wajib pajak.

Kedelapan, melakukan produksi alat keterangan hasil pengamatan, pendataan, pemetaan, dan pengawasan wajib pajak. Kesembilan, melakukan pemutakhiran basis data wajib pajak. Kesepuluh, melakukan pemeriksaan dengan kriteria tertentu.

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Kesebelas, melakukan tindak lanjut data yang diterima dari kantor pusat. Kedua belas, melakukan pemutakhiran basis data nilai objek pajak. Ketiga belas, melakukan penyuluhan pajak. Keempat belas, melakukan kegiatan penilaian. Tugas yang sebelumnya tidak ada adalah tugas kedua, kelima hingga kesebelas.

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan selama ini petugas pajak yang melakukan perluasan basis pajak tidak memiliki bekal basis data yang mumpuni. Nantinya, ekstensifikasi dijalankan berdasarkan data dan wilayah kerja kantor vertikal DJP.

Suryo mengatakan dengan berbasis kewilayahan ini, nantinya ada data yang telah dihimpun oleh kantor pusat dan distribusikan ke unit kerja instansi vertikal DJP di tiap daerah. Hal ini membuat fiskus dapat secara efektif menjalankan tugas karena sudah ada data sasaran perluasan basis pajak.

Anda bisa juga membaca wawancara khusus dengan Suryo Utomo selengkapnya dalam majalah InsideTax edisi ke-41. Download majalah InsideTax di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Februari 2020 | 19:59 WIB

dengan adanya pembaharuan fungsi pada salah seksi penyuluhan dan ekstensifikasi di kantor pelayanan pajak pratama akan membawa arah yang baik dalam birokrasi internal dan koordinasi basis data yang dapat mempercepat dan mempermudah pelayanan untuk wajib pajak terutama yang sebelumnya dilimpahkan kepada pihak AR yang memiliki cakupan dan tanggung jawab yang berbeda diluar pengawasan wajib pajak

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak