Ilustrasi gedung DJP.Â
JAKARTA, DDTCNews – Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan menjadi salah satu dari lima seksi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang akan memiliki tugas baru mulai 1 Maret 2020.
Hal ini dimuat dalam diktum kedua Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020 tentang Penetapan Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Perubahan ini sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas kinerja pengawasan dan penggalian potensi pajak. Simak artikel ‘Beleid Baru! Dirjen Pajak Resmi Ubah Tugas & Fungsi KPP Pratama’.
Dalam beleid terbaru ini, Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan mempunyai tugas antara lain, pertama, melakukan pemberian dan/atau penghapusan NPWP, pengukuhan dan/atau pencabutan PKP, pemberian dan/atau penghapusan nomor objek pajak secara jabatan.
Kedua, melakukan analisis, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan pajak. Ketiga, melakukan pengamatan potensi pajak. Keempat, melakukan pendataan dan pemetaan wajib pajak dan objek pajak.
Kelima, melakukan pengumpulan data pendukung dan rekonsiliasi data dalam rangka pengawasan wajib pajak. Keenam, melakukan analisis kinerja wajib pajak. Ketujuh, melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan serta melakukan imbauan dan konseling kepada wajib pajak.
Kedelapan, melakukan produksi alat keterangan hasil pengamatan, pendataan, pemetaan, dan pengawasan wajib pajak. Kesembilan, melakukan pemutakhiran basis data wajib pajak. Kesepuluh, melakukan pemeriksaan dengan kriteria tertentu.
Kesebelas, melakukan tindak lanjut data yang diterima dari kantor pusat. Kedua belas, melakukan pemutakhiran basis data nilai objek pajak. Ketiga belas, melakukan penyuluhan pajak. Keempat belas, melakukan kegiatan penilaian. Tugas yang sebelumnya tidak ada adalah tugas kedua, kelima hingga kesebelas.
Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan selama ini petugas pajak yang melakukan perluasan basis pajak tidak memiliki bekal basis data yang mumpuni. Nantinya, ekstensifikasi dijalankan berdasarkan data dan wilayah kerja kantor vertikal DJP.
Suryo mengatakan dengan berbasis kewilayahan ini, nantinya ada data yang telah dihimpun oleh kantor pusat dan distribusikan ke unit kerja instansi vertikal DJP di tiap daerah. Hal ini membuat fiskus dapat secara efektif menjalankan tugas karena sudah ada data sasaran perluasan basis pajak.
Anda bisa juga membaca wawancara khusus dengan Suryo Utomo selengkapnya dalam majalah InsideTax edisi ke-41. Download majalah InsideTax di sini. (kaw)