KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! PSE dan PPN PMSE adalah Hal yang Berbeda Meski Bisa Beririsan

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Agustus 2022 | 16:30 WIB
Catat! PSE dan PPN PMSE adalah Hal yang Berbeda Meski Bisa Beririsan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak menerangkan ketentuan Permenkominfo 5/2020 yang mengatur tentang penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat dan PMK 60/2022 yang mengatur tentang PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) bisa beririsan.

Namun, kedua ketentuan tersebut tetaplah 2 rezim peraturan yang berbeda. Ketentuan Permenkominfo 5/2020 adalah ketentuan teknis dari UU ITE, sedangkan PMK 60/2022 adalah ketentuan PPN atas penyerahan produk digital dari luar negeri.

"Ada 292 PSE luar negeri yang terdaftar di Kemenkominfo. Kemudian, ada pemungut PPN PMSE yang ditunjuk sebanyak 119. Jadi 2 hal ini bisa beririsan tapi bukan hal yang sama," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Merujuk pada Permenkominfo 5/2020, PSE lingkup privat diwajibkan untuk melakukan pendaftaran. Definisi PSE lingkup privat turut mencakup portal, situs, atau aplikasi yang dipergunakan untuk menyediakan, mengelola, mengoperasikan penawaran, ataupun memfasilitasi perdagangan barang dan jasa.

PSE lingkup privat yang tidak melakukan pendaftaran kepada Kemenkominfo dijatuhi sanksi pemutusan akses sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Permenkominfo 5/2020.

Adapun yang dimaksud dengan pemungut PPN PMSE adalah pelaku usaha yang ditunjuk melakukan pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan PPN atas penyerahan produk digital dari luar negeri ke Indonesia melalui PMSE.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Pelaku usaha baru ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE bila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia lebih dari Rp600 juta setahun atau memiliki jumlah traffic di Indonesia lebih dari 12.000 dalam 1 tahun. Hal ini telah diatur dalam PER-12/PJ/2020.

Bila threshold nilai transaksi atau traffic telah terpenuhi, DJP akan menunjuk pelaku usaha untuk menjadi pemungut PPN PMSE dengan menerbitkan kepdirjen. Penunjukan mulai berlaku pada awal bulan berikutnya setelah tanggal penetapan kepdirjen.

Hingga Juni 2022, tercatat sudah 119 platform yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Sejak pertama kali dipungut pada Juli 2020, realisasi PPN PMSE tercatat sudah mencapai Rp7,1 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025