PMK 69/2022

Catat! Perusahaan P2P Lending Bisa Buat Bukti Potong Secara Kolektif

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 07 Mei 2022 | 13:00 WIB
Catat! Perusahaan P2P Lending Bisa Buat Bukti Potong Secara Kolektif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan bahwa perusahaan peer to peer (P2P) lending dapat membuat bukti potong pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 secara kolektif.

Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki mengatakan ketentuan tersebut untuk mempermudah pengadministrasian perpajakan dari dana yang diberikan oleh kreditur. Hal ini mengingat dalam bisnis P2P lending umumnya 1 kreditur dapat mengucurkan pinjaman ke beberapa debitur.

"Jadi ini untuk lebih mempermudah administrasi pada pembayaran PPh Pasal 23, tapi harus dipastikan transaksi tersebut dalam bulan yang sama dan masa pajak yang sama, dan lawan transaksi yang sama," kata Imaduddin dalam acara TaxLive DJP episode: 43 dikutip pada Sabtu (7/5/2022).

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Lebih lanjut, Imadudddin mencontohkan jika terdapat transaksi pembayaran bunga atas pinjaman online yang diselenggarakan perusahaan P2P lending pada tanggal 1, 5, 10, 22, dan 30 Mei maka dapat disatukan dalam 1 bukti potong.

"Atas bunga pinjaman yang diterima, nah bisa jadi nanti fintech menerbitkan lebih dari 1 bukti potong ke satu lender saja seharusnya, tapi ini bisa disatukan saja," ujarnya.

Adapun ketentuan tersebut menindaklanjuti berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial mulai 1 Mei 2022.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

PMK 69/2021 telah mengatur bahwa perusahaan fintech pemberi pinjaman ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 atas bunga hasil dari pinjaman online.

"Jadi [fintech] harus terdaftar di OJK [kalau tidak terdaftar] yang potong kewajibannya nanti peminjamnya nanti yang harus memotong PPh Pasal 23 dari bunga pinjaman tersebut," kata Imaduddin. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Mei 2022 | 17:24 WIB

sbr we sveeeesdgw BB reg s

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

BERITA PILIHAN