PMK 164/2022

Catat! Ketentuan Fasilitas Perpajakan Impor Barang untuk Covid Diubah

Dian Kurniati | Selasa, 22 November 2022 | 15:05 WIB
Catat! Ketentuan Fasilitas Perpajakan Impor Barang untuk Covid Diubah

Laman muka dokumen PMK 164/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali merevisi daftar barang untuk penanganan pandemi Covid-19 yang dapat memperoleh fasilitas perpajakan atas impor.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuangkan kebijakan tersebut dalam PMK 164/2022 sebagai revisi keempat atas PMK 34/2020. Revisi dilakukan sejalan dengan pemberlakuan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022, serta untuk mendukung industri obat dan alat kesehatan yang dibutuhkan untuk penanganan pandemi Covid-19 di dalam negeri.

"Sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized Commodity Description and Coding System/Harmonized System (HS) 2022 dan Asean Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2022 serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada sektor industri tertentu yang telah dapat diproduksi dalam negeri dan telah dapat mencukupi kebutuhan di dalam negeri, sehingga PMK 92/2021 ... perlu diubah," bunyi pertimbangan PMK 164/2022, dikutip pada Selasa (22/11/2022).

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

PMK 164/2022 mengatur pemberian 3 jenis fasilitas perpajakan berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Pembebasan bea masuk juga berlaku atas bea masuk tambahan seperti bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan.

Dalam lampiran, terdapat 5 kelompok barang yang dapat memperoleh fasilitas perpajakan. Kelompok barang tersebut meliputi test kit dan reagen laboratorium, virus transfer media, obat jadi, peralatan medis dan kemasan oksigen, serta alat pelindung diri (APD).

Jenis barang dalam kelompok test kit dan reagen laboratorium, virus transfer media, dan alat pelindung diri tidak berubah dari peraturan terdahulu. Namun pada kelompok obat jadi, terjadi pengurangan jenis obat yang memperoleh fasilitas dari semula 8 jenis obat dan 11 pos tarif, menjadi hanya 2 jenis obat.

Baca Juga:
Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Adapun pada kelompok peralatan medis dan kemasan oksigen, mengalami pengurangan 3 jenis barang yang memperoleh fasilitas. Barang yang dihapus dari lampiran penerima fasilitas yakni isotank, power air purifying respirator, dan baby incubator transport.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 14 November 2022]," bunyi Pasal II ayat (2). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M