UU 22/2009

Catat! Kendaraan Rusak Tetap Ditagih Pajak, Kecuali Sudah Dilaporkan

Muhamad Wildan
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 09.00 WIB
Catat! Kendaraan Rusak Tetap Ditagih Pajak, Kecuali Sudah Dilaporkan

Petugas memeriksa surat kelengkapan bayar pajak dimobil Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu (PALING DBEST) di Mutiara Depok, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk melaporkan kendaraan bermotornya yang rusak dan tidak dapat digunakan.

Bila pemilik melaporkan kendaraan bermotor yang rusak tersebut, pemerintah tidak memungut pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan tersebut.

"Kewajiban pajak kendaraan selama pemilik tidak melaporkan kendaraan rusak akibat kecelakaan tetap kita tagihkan. Sebaiknya bila ada kendaraan tersebut yang sudah hancur dan tidak bisa digunakan agar segera melaporkan biar diblokir," ujar Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Purwadi, dikutip Sabtu (20/8/2022).

Pelaporan kendaraan yang rusak perlu disertai bukti-bukti agar kendaraan bisa dihapuskan data registrasinya dan tidak lagi terutang PKB.

Merujuk pada Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), registrasi kendaraan bermotor dapat dihapuskan berdasarkan permintaan pemilik kendaraan bermotor atau pertimbangan pejabat yang berwenang.

Penghapusan registrasi kendaraan bermotor dilakukan bila kendaraan rusak berat dan tidak bisa beroperasi atau pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setidaknya selama 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

Kendaraan bermotor yang data registrasinya telah dihapus sudah tidak dapat diregistrasikan kembali.

Ketentuan mengenai penghapusan registrasi kendaraan bermotor diperinci pada Peraturan Kapolri Nomor 5/2012. Bila kendaraan rusak berat, pemilik kendaraan bermotor harus menyertakan surat keterangan dari bengkel yang menyatakan kendaraan sudah rusak dan tidak dapat dioperasikan.

Pemilik kendaraan juga perlu melampirkan foto kendaraan yang rusak berat dan surat pernyataan bahwa kendaraan tidak dapat dioperasikan lagi. Dokumen-dokumen kendaraan seperti BPKB, STNK, dan TNKB juga perlu diserahkan ke petugas. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.