ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Fitur Pelaporan Realisasi Insentif PMK 149/2021 Sudah Tersedia

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 November 2021 | 09:07 WIB
Catat! Fitur Pelaporan Realisasi Insentif PMK 149/2021 Sudah Tersedia

Menu e-reporting realisasi insentif Covid-19 di DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menyediakan fitur pelaporan realisasi insentif berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 149/2021.

Menu pelaporan realisasi insentif bisa diakses wajib pajak pada menu e-Reporting insentif Covid-19 di DJP Online. Jenis pelaporan yang diperbarui berdasarkan PMK 149/2021 yaitu PPh final DTP, PPh Pasal 21 DTP, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan PPh final P3TGAI DTP.

"Sebelum menyampaikan pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak Covid-19, pastikan anda berhak untuk memanfaatkan fasilitas insentif pajak tersebut," tulis keterangan DJP, dikutip pada Selasa (16/11/2021).

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor sebelumnya mengatakan layanan pemanfaatan insentif yang terlebih dahulu dirilis adalah pemberitahuan pemanfaatan pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25.

Selanjutnya, wajib pajak dapat memantau secara berkala menu e-reporting insentif Covid-19 pada sistem DJP Online. Menu pelaporan kemudian sudah tersedia pada Selasa (16/11/2021).

"Kepada para wajib pajak, kami mohon untuk menunggu dan cek secara berkala di menu e-reporting," kata Neilmaldrin beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Seperti diketahui, pemerintah melalui PMK 149/2021 menambah jumlah sektor penerima sejumlah insentif, termasuk pengurangan angsuran PPh Pasal Pasal 25. Beleid ini merupakan perubahan kedua dari PMK 9/2021 yang sebelumnya sudah direvisi dengan PMK 82/2021.

Pada PMK 82/2021, pemerintah mengurangi jumlah sektor yang bisa memanfaatkan diskon angsuran PPh Pasal 25 pada masa pajak Juli hingga Desember 2021 menjadi 216 KLU. Pada PMK 9/2021, pemanfaatan insentif PPh Pasal 25 diberikan untuk 1.018 KLU.

Sekarang, melalui PMK 149/2021, pemerintah menambahkan jumlah sektor menjadi 481 KLU. Insentif ini tetap tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh wajib pajak perusahaan KITE dan wajib pajak yang telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya