PENGADILAN PAJAK

Catat! e-Tax Court Pengadilan Pajak Sudah Bisa Digunakan

Muhamad Wildan | Senin, 31 Juli 2023 | 10:30 WIB
Catat! e-Tax Court Pengadilan Pajak Sudah Bisa Digunakan

Tampilan depan halaman situs web etaxcourt.kemenkeu.go.id

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Pajak resmi menggunakan aplikasi e-tax court untuk keperluan administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik pada hari ini, Senin (31/7/2023).

Sebelum mengajukan permohonan banding dan gugatan melalui e-tax court, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di etaxcourt.kemenkeu.go.id agar tercatat pemohon terdaftar.

"Pemohon terdaftar adalah wajib pajak atau penanggung pajak, atau kuasa hukum sebagai pemohon banding atau penggugat yang telah memiliki akun sebagai pengguna e-tax court," bunyi Pasal 1 angka 6 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No. PER-1/PP/2023, dikutip pada Senin (31/7/2023).

Baca Juga:
DDTC Terbitkan Buku Konsep Dasar Pajak, Anggota PERTAPSI Bisa Dapat

Pendaftaran akun bagi wajib pajak dilakukan dengan mengunggah surat permohonan registrasi akun dan surat keterangan terdaftar atau NPWP. Bagi penanggung pajak, perlu untuk mengunggah surat permohonan dan surat keterangan terdaftar; NPWP; KTP; KK; atau paspor.

Untuk kuasa hukum, pendaftaran dilakukan dengan mengunggah surat permohonan registrasi akun dan surat izin kuasa hukum atau kartu tanda pengenal kuasa hukum.

Pendaftaran akun oleh wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum akan diverifikasi dalam waktu maksimal 3 kali 24 jam. Bila sudah terverifikasi, pemohon dapat melakukan aktivasi akun.

Baca Juga:
Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Setelah pemohon teregistrasi sebagai pemohon terdaftar, banding atau gugatan dapat diajukan dengan mengunggah surat banding atau surat gugatan pada e-tax court.

Bila pemohon adalah kuasa hukum, banding atau gugatan dapat diajukan bila kuasa hukum sudah mendapatkan kuasa dari wajib pajak atau penanggung pajak. Kuasa diberikan melalui e-tax court.

Aplikasi Konferensi Video

Jika banding dan gugatan telah diajukan, pemohon akan memperoleh bukti penerimaan elektronik. Tanggal pada bukti penerimaan elektronik merupakan tanggal diterimanya banding atau gugatan di Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Pengajuan banding atau gugatan yang dilakukan secara elektronik melalui e-tax court bakal disidangkan secara elektronik menggunakan aplikasi konferensi video.

"Persidangan secara elektronik ... menggunakan aplikasi konferensi video, secara hukum telah memenuhi asas ketentuan persidangan terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," bunyi Pasal 11 ayat (4) PER-1/PP/2023.

Lebih lanjut, pengucapan putusan dilakukan dengan cara mengunggah salinan putusan ke e-tax court. Pengunggahan putusan ke e-tax court dianggap sudah memenuhi asas sidang terbuka untuk umum dan memiliki kekuatan hukum yang sah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM