KOLABORASI LeIP-DDTC

Segera Terbit, Buku Perpindahan Pengadilan Pajak, Kolaborasi LeIP-DDTC

Redaksi DDTCNews
Kamis, 17 April 2025 | 11.10 WIB
Segera Terbit, Buku Perpindahan Pengadilan Pajak, Kolaborasi LeIP-DDTC

Buku 'Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung', hasil kerja sama antara LeIP dan DDTC.

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dengan dukungan oleh DDTC akan meluncurkan buku berjudul 'Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung'.

Buku ini merupakan penjabaran dari kajian yang dilakukan oleh LeIP terhadap isu perpindahan pembinaan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA). 

Seperti diketahui publik, independensi Pengadilan Pajak telah menjadi perbincangan dan catatan oleh berbagai pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara pajak. Aspek independensi itu bakal makin disorot setelah transisi perpindahan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA berdasarkan Putusan MK No. 26/PUU-XXI/2023.

Pastinya, proses pemindahan ini akan menemui beragam tantangan dan hambatan. Mulai dari perbedaan konsep dan desain pengadilan pajak itu sendiri, struktur organisasi, sistem kepegawaian, hingga hukum acara.

Buku yang diterbitkan atas kerja sama LeIP dan DDTC tersebut menjadi simbol pengawalan publik atas proses penyatuan atap Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung.

Secara garis besar, buku ini akan membahas konsep dan desain penanganan perkara pajak melalui pengadilan di bawah pengelolaan Mahkamah Agung (MA). Mulai dari pembahasan yang mendalam terkait permasalahan-permasalahan yang selama ini terjadi dalam penanganan perkara disertai dengan faktor-faktor penyebabnya.

Kemudian, identifikasi setiap potensi tantangan dan hambatan penyesuaian pengelolaan Pengadilan Pajak oleh Mahkamah Agung, hingga menyoroti berbagai titik penting yang memerlukan penyesuaian kelembagaan, administrasi peradilan, dan teknis yudisial Pengadilan Pajak ke depannya.

Buku ini terdiri atas 5 bab. Bab pertama merupakan pengantar yang menjabarkan latar belakang penelitian hingga sistematika kajian. 

Bab kedua, yakni 'Pembelajaran: Praktik Internasional, Sejarah Perkembangan, dan Penyatuan Atap Mahkamah Agung'. Di dalamnya juga membedah pembelajaran sejarah atas pembentukan dan perkembangan pengadilan pajak. 

Bab ketiga, 'Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pengadilan Pajak'. Pada bab ini, pembaca juga akan disodorkan implikasi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap legislasi dan kelembagaan Pengadilan Pajak. 

Bab keempat, 'Kondisi Pengadilan Pajak dan Kompatibilitasnya terhadap Badan Peradilan'. Bagian ini mengulas kedudukan Pengadilan Pajak, organisasi Pengadilan Pajak, hingga bahasan tentang anggaran, sarana dan prasarana, serta teknologi informasi yang digunakan di Pengadilan Pajak.

Bab kelima, 'Kesimpulan dan Rekomendasi Transisi Pengadilan Pajak'. Bagian ini menyajikan rekomendasi atas kajian yang dijalankan LeIP yang bisa dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan ke depan.

Tak hanya itu, temuan-temuan yang disampaikan dalam hasil buku ini telah beberapa kali disajikan dalam rapat kerja Pokja di MA. Karenanya, LeIP bersama DDTC memandang bahwa buku ini sangat strategis dalam membantu proses pengambilan keputusan berbasis data, baik oleh MA atau pemerintah.

Buku ini akan diluncurkan melalui diskusi terbatas yang akan diselenggarakan pada Rabu, 23 April 2025. Acara ini akan menjadi sarana diseminasi hasil penelitian kolaboratif serta sebagai forum untuk menjaring aspirasi pemerhati pengadilan pajak.

Sebagai informasi, acara tersebut akan dihadiri oleh para pengambil keputusan dan pembuat kebijakan di lingkungan Mahkamah Agung dan kementerian/lembaga terkait di lingkungan pemerintah, praktisi hukum dan pajak, asosiasi, akademisi, serta media massa. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Depy
baru saja
Dengan terbitnya buku ini saya berharap dapat menjadi bahan kajian mengenai konsep dan desain penanganan perkara pajak melalui pengadilan dibawah pengelolaan MA,permasalahan-permasalahan sengketa pajak yang terjadi dan faktor penyebabnya,tantangan dan hambatan penyesuaian pengelolaan pengadilan pajak oleh MA baik secara lembaga maupun administrasi serta teknis yudisial lembaga pengadilan pajak, sehingga diharapkan mendorong independensi, keterjangkauan, dan keadilan bagi semua wajib pajak dalam menyelesaikan sengketa pajak di Indonesia dan pada akhirnya sistem perpajakan Indonesia dapat berjalan dalam kerangka yang transparan, efisien, dan adil bagi semua pihak .
user-comment-photo-profile
Depy
baru saja
Tugas dan Wewenang Pengadilan Pajak terdapat dalam UU No. 14 Tahun 2002 Pasal 31, 32 dan 33 cukup luas ditambah struktur ganda dalam pengawasan Pengadilan Pajak yang melibatkan Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan. Hal ini menimbulkan kurangnya independensi lembaga ini karena adanya campur tangan dari pihak eksternal dan melanggar prinsip pemisahan kekuasaan. Dengan adanya perpindahahan pembinaan pengadilan pajak dari kementerian keuangan ke Mahkamah Agung hal ini sangat baik dan positif sehingga MA bisa lebih independen, efektif dan efisien dalam menangani perkara pajak. Reformasi ini diharapkan dapat mendorong independensi, keterjangkauan, dan keadilan bagi semua wajib pajak dalam menyelesaikan sengketa pajak di Indonesia.
user-comment-photo-profile
teguhsriw
baru saja
Dari sisi SDM perpindahan kamar Pengadilan Pajak (PP) ke Mahkamah Agung (MA) membawa tantangan tersendiri. Disadari dalam upaya hukum Wajib Pajak mencari keadilan dalam sengeketa perpajakan ada dua hal yang sangat berkaitan yaitu aspek material berupa pengetahuan peraturan perpajakan serta proses bisnis dunia usaha. Aspek lainnya adalah formal berkaitan dengan hukum acara yang digunakan di Pengadilan Pajak. Di tangan Kemenkeu saat ini, sangat besar kemungkinan, aspek formal agak dikalahkan dengan materialnya. Artinya banyak tata beracara seperti halnya di pengadilan umumnya tidak berjalan di PP. Ke depan dengan berada di bawah MA, hal tersebut bisa diperbaiki sehingga meningkatkan kualitas putusan peradilan. Maka, peningkatan kapasitas SDM menjadi isu sentral baik di sisi DJP maupun di PP nantinya. Penguataan kapasitas di kedua aspek tersebut bisa dilakukan dengan pelatihan-pelatihan yang memadai. Semoga langkah ini membawa keadilan dalam kehidupan perpajakan di Indonesia. Amin
user-comment-photo-profile
Mohammad Fauzi Nugraha
baru saja
Pengadilan Pajak yang melaksanakan kekuasaan kehakiman berperan sebagai penengah yang independen atas sengketa yang terjadi antara wajib pajak dan otoritas pajak. Pengadilan Pajak sebagai lembaga yudikatif harus terbebas dari campurtangan lembaga eksekutif (Kementrian Keuangan/Kemenkeu) dan Pengadilan Pajak harus memandang otoritas pajak dan wajib pajak adalah setara di mata hukum. Agar peran Pengadilan Pajak sebagai tempat untuk mencari keadilan dan memberikan perlindungan hukum dapat maksimal maka semua hal terkait pembinaan Pengadilan Pajak (meliputi pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan finansial) seharusnya semuanya dilakukan di bawah Mahkamah Agung (MA) karena hal ini sejalan dengan Pasal 24 ayat (1) & (2) UUD 45. Semoga buku Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kemenkeu kepada MA ini dapat memberikan wawasan dan pemahaman baru mengenai segala hal terkait perpindahan pembinaan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA. Terima kasih DDTC.
user-comment-photo-profile
Riyan Ganda Pratama
baru saja
Sebaiknya kuasa hukum pajak tidak berasal dari lulusan hukum saja tetapi terbuka bagi lulusan pajak dan akuntansi. Utk lulusan akuntansi dan pajak sebaiknya ada program kursus singkat tentang praktik beracara di Pengadilan Pajak sedangkan utk lulusan hukum ada kursus singkat akuntansi dan pajak.
user-comment-photo-profile
Arif Y
baru saja
Perpindahan Pengadilan Pajak ke MA merupakan tonggak besar dari transformasi peradilan di sektor Pajak. Harapan besar diemban dalam proses ini sehingga proses peradilan atas sengketa pajak yang selama ini memakan waktu dan biaya baik disisi Wajib Pajak ataupun Otoritas Pajak dapat menjadi lebih adil, transparan dan efisien. Persoalan banyaknya jumlah sengketa yang dibarengi masih adanya masalah konsistensi putusan atas perkara sejeni semoga dapat terjawab sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berperkara. Pada akhirnya, cost of compliance (WP) dan cost of collection (Otoritas) dapat menurun sehingga salah satu asas pemungutan pajak yaitu Efficiency dapat segera tercapai.
user-comment-photo-profile
Fadli Ansyah
baru saja
Pengadilan Pajak berperan penting dalam menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam sengketa perpajakan. Penyatuannya ke bawah Mahkamah Agung, sesuai Putusan MK, dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat independensi dan menghapus konflik kepentingan. Namun, perubahan ini harus disertai reformasi menyeluruh, bukan sekadar administratif. Buku kolaborasi LeIP dan DDTC menjadi panduan penting untuk memahami tantangan dan arah pembenahan ke depan, agar Pengadilan Pajak dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam mendukung sistem perpajakan yang adil dan transparan.
user-comment-photo-profile
Febriko Lawijaya
baru saja
Pengadilan Pajak merupakan suatu badan peradilan pajak yang menjalankan kekuasaan kehakiman dalam mencari keadilan terhadap sengketa pajak, menjadi sangat penting dan menarik banyak perhatian karena fungsi utama dari lembaga peradilan adalah untuk memberi jaminan perlindungan atas hak-hak Wajib Pajak dihadapan pihak imparsial. Kepastian Hukum dan juga Hak-Hak Wajib Pajak menjadi beberapa point untuk meningkatkan Voluntary Disclosure atau Pengungkapan Sukarela, sehingga ini menjadi sangat penting untuk diikuti dan diperhatikan, dengan Pengadilan Pajak yang Efektif diharapkan Sistem Perpajakan dapat berjalan lebih lancar dan adil. Perpindahan Pengadilan Pajak dari Kementrian Keuangan kepada Mahkamah Agung sangat penting bagi Wajib Pajak sekiranya apakah dapat menciptakan kepastian hukum yang lebih serta mengurangi potensi konflik kepentingan yang mungkin terjadi, Buku ini penting sebagai simbol Pengawalan atas perubahan, harapan, dan pencapaian untuk Sistem Pengadilan Pajak Indonesia.
user-comment-photo-profile
Wan Juli
baru saja
Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 dengan tegas mengamanatkan mengenai penyatuan satu atap Pengadilan Pajak ke dalam MA. Pertanyaan mendasarnya adalah apakah penyatuan satu atap ini hanya mengganti "kemasan atau casing" dari Pengadilan Pajak? Dengan mantap dan pasti buku ini hendak melawan pendapat bahwa penyatuan satu atap itu hanya mengganti "casing atau kemasan" Pengadilan Pajak karena penyatuan satu atap ini seharusnya membawa dampak yang signifikan untuk menangani masalah-masalah terkait kedudukan Pengadilan Pajak mulai dari isu kecakapan dan independensi hakim, persyaratan kuasa hukum, hukum acara pengadilan pajak, putusan pengadilan pajak dan eksekusinya. Buku ini layak dibaca bagi pemerhati perpajakan terutama kepada lembaga peradilan yang bertugas mengawal penyatuan satu atap Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung karena ide dan gagasan dalam buku ini diperlukan agar Pengadilan Pajak ini dapat berfungsi memberikan keadilan kepada wajib pajak dalam penyelesaian sengketa pajak.
user-comment-photo-profile
Bagas Putra Sudibyo
baru saja
Dari sisi perpajakan, posisi Pengadilan Pajak sebagai forum akhir penyelesaian sengketa administratif perpajakan sangat krusial untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan fiskal. Sengketa pajak tidak hanya mencerminkan perbedaan tafsir antara wajib pajak dan otoritas pajak, tetapi juga menjadi ruang pengujian terhadap prinsip legalitas dalam pemungutan pajak. Jika Pengadilan Pajak tidak diposisikan secara yudisial, maka hak-hak wajib pajak akan sulit dijamin, terutama terkait asas non-retroaktif, fairness, dan proportionality. Konsekuensinya, legitimasi sistem perpajakan nasional akan tergerus, karena keberpihakan institusi peradilan dapat dipertanyakan apabila tidak terlepas dari bayang-bayang instansi fiskal.
user-comment-photo-profile
YOLANDA FERIDA
baru saja
Menurut saya, Pengadilan Pajak sebaiknya tetap sebagai Pengadilan Khusus sebagaimana berjalan seperti saat ini dan yang berubah adalah organisasi dan administrasi letaknya di bawah Mahkamah Agung.
user-comment-photo-profile
D. TIALURRA DELLA NABILA
baru saja
Buku ini disajikan secara praktis dengan menjabarkan hasil kajian tentang persiapan penyatuan atap Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA. Terutama atas sorotan publik selama ini atas independensi Pengadilan Pajak. Sehingga buku ini sangat pas untuk dijadikan simbol pengawalan publik dan sebagai rujukan berharga khususnya bagi para pemerhati pajak, baik praktisi maupun akademisi di bidang perpajakan.
user-comment-photo-profile
Andikha Rahmadiansyah
baru saja
Identifikasi tantangan dan hambatan dalam penyesuaian pengelolaan Pengadilan Pajak oleh Mahkamah Agung merupakan isu substantial yang menyentuh aspek institutional reform dan judicial independence. Proses transisi ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut integrasi legal framework, kesiapan court administration, serta keberlanjutan spesialisasi hakim pajak. Tantangan utama terletak pada harmonisasi antara sistem perpajakan dan sistem peradilan umum, termasuk potensi overlapping authority serta perlunya capacity building bagi aparat peradilan. Selain itu, prinsip due process of law dan perlindungan hak para litigants harus dijaga, agar penyesuaian ini tidak menurunkan legal certainty maupun kualitas putusan yang dihasilkan.
user-comment-photo-profile
Wahyu Rizky N
baru saja
Buku dengan Judul Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementrian Keuangan kepada Mahkamah Agung menjadikan bahan referensi yang menarik untuk semua pihak terutama pada pihak pemangku kebijakan yang mana arah kepastiaan hukum untuk perpindahan kewenangannya menjadi lebih transparan. Dengan harapan nantinya kualitas putusan yang dihasilkan tidak menimbulkan syarat kepentingan untuk salah satu pihak, namun bepegang prinsip pada keadilan dan akuntabilitas. Semoga Pengadilan Pajak di Indonesia menjadi lebih baik lagi dengan terus berbenah menjadi institusi yang terpercaya.
user-comment-photo-profile
DEAN CHARLOS PADJI DOGI
baru saja
Perpindahan Pengadilan Pajak ke MA memang langkah besar. Tapi yang menarik justru soal transisinya—gimana sistem yang selama ini di bawah eksekutif akan beradaptasi di ranah yudikatif. Topik ini jarang dibahas secara utuh, apalagi dari sisi kelembagaan dan teknis di lapangan. Makanya buku ini patut ditunggu, semoga bisa bantu menjawab pertanyaan-pertanyaan praktis yang muncul di tengah perubahan besar ini.
user-comment-photo-profile
Muh. Khoirul Anwar
baru saja
Pengadilan Pajak berperan penting dalam menjamin keadilan bagi wajib pajak dan otoritas pajak. Sebagai lembaga yudisial, Pengadilan Pajak bertugas memeriksa dan memutus sengketa perpajakan, memastikan hak-hak wajib pajak terlindungi, serta menegakkan prinsip legalitas dan proporsionalitas dalam tindakan fiskus. Dengan diterbitkannya buku ini, diharapkan dapat menjadi panduan yang komprehensif dalam memahami tantangan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam proses transisi tersebut dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan sistem peradilan pajak yang lebih independen, transparan, dan akuntabel di Indonesia Harapan saya, melalui penyatuan atap ini, Pengadilan Pajak dapat menjalankan fungsinya dengan lebih optimal, memberikan keadilan bagi semua pihak, dan mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih baik di Indonesia.
user-comment-photo-profile
Muh. Khoirul Anwar
baru saja
Sebagai seorang yang menaruh perhatian pada sistem perpajakan di Indonesia, saya melihat bahwa buku ini tidak hanya relevan bagi praktisi hukum pajak, tetapi juga bagi siapa saja yang peduli terhadap keadilan dan transparansi dalam sistem peradilan. Harapan saya, buku ini dapat menjadi panduan yang komprehensif bagi para pemangku kepentingan dalam memahami dan mengawal proses penyatuan atap Pengadilan Pajak serta diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan sistem peradilan pajak yang lebih adil, transparan, dan akuntabel di Indonesia.
user-comment-photo-profile
Ahmad Rahbani
baru saja
Buku kolaboratif LeIP dan DDTC tentang perpindahan Pengadilan Pajak merupakan kontribusi penting dalam mendorong reformasi hukum dan perpajakan di Indonesia. Isu ini krusial karena menyangkut independensi lembaga peradilan dari otoritas fiskal. Dengan menggabungkan perspektif hukum dan teknis perpajakan, buku ini menawarkan analisis komprehensif dan berbasis praktik internasional. Pemindahan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung diharapkan memperkuat keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelesaian sengketa pajak. Sebuah langkah strategis yang relevan dan mendesak untuk meningkatkan kepercayaan publik serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berintegritas.
user-comment-photo-profile
Anton
baru saja
Sebaiknya kuasa hukum tdk perlu S1 Hukum tetapi yg mempunyai kompetensi perpajakan
user-comment-photo-profile
Santy Benita Hairani
baru saja
Mungkin ada baiknya dilampirkan tentang Syarat² Izin Kuasa Hukum Pajak untuk dapat bersidang di PP yang akan beralih di bawah binaan MA, selain syarat SH, akan lebih efisien jika Kuasa hukum pajaknya mempunyai pengetahuan dasar perpajakan, supaya KH tidak asal bela kliennya tanpa pengetahuan yang spesifik perpajakan.