PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 17 April 2025 | 15.00 WIB
Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak badan untuk mematuhi batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan yang jatuh pada tanggal 30 April.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengklaim otoritas pajak telah melaksanakan serangkaian cara untuk mendorong kepatuhan wajib pajak badan menjelang tenggat waktu (deadline) pelaporan SPT.

"DJP melakukan berbagai upaya untuk mendorong kepatuhan SPT Tahunan PPh," katanya, Kamis (17/4/2025).

Upaya yang dilakukan tersebut antara lain publikasi masif melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk website resmi dan media sosial DJP seperti Instagram dan X (Twitter).

Kemudian, melaksanakan kampanye simpatik, mengedukasi wajib pajak badan, serta menyediakan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan secara langsung atau luring di kantor pajak.

"[Asistensi yang disiapkan] pojok pajak serta relawan pajak untuk mengingatkan terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan," tutur Dwi.

Perlu diingat, wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan lewat dari tanggal jatuh tempo akan dikenakan sanksi denda senilai Rp1 juta.

Dwi pun menegaskan bahwa tidak ada perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan Badan tahun pajak 2024. Artinya, wajib pajak memiliki sisa waktu sekitar 2 pekan sebelum batas terakhir pelaporan.

"Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan adalah 4 bulan setelah tahun pajak berakhir atau tanggal 30 April," ujarnya. (rig)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.