PMK 3/2022

Catat! Aplikasi Pemberitahuan Insentif PPh Pasal 25 Sudah Tersedia

Dian Kurniati | Selasa, 08 Februari 2022 | 12:00 WIB
Catat! Aplikasi Pemberitahuan Insentif PPh Pasal 25 Sudah Tersedia

Unggahan akun @kring_pajak di Twitter.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menyediakan aplikasi untuk pengajuan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak sesuai dengan PMK 3/2022.

DJP, melalui akun media sosial Twitter, menjelaskan wajib pajak sudah dapat mengakses situs DJP Online untuk menyampaikan pemberitahuan atau laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25. Penyampaian pemberitahuan tersebut menjadi syarat agar wajib pajak memperoleh perpanjangan masa insentif pengurangan angsuran 50% PPh Pasal 25 sampai dengan Juni 2022.

"Saat ini pemberitahuan atas insentif PPh 25 sesuai PMK No. 3 Tahun 2022 sudah tersedia pada layanan KSWP ya," bunyi cuitan akun @kring_pajak, dikutip Selasa (7/2/2022).

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

DJP memberikan penjelasan mengenai ketersediaan aplikasi tersebut untuk menanggapi pertanyaan seorang warganet dengan akun @RizkiRahardian. Pemilik akun itu ingin mengajukan perpanjangan masa pemberian insentif pengurangan angsuran 50% PPh Pasal 25, yang telah diatur dalam PMK 3/2022.

"@kring_pajak dear admin, untuk pengajuan PMK 3/2022 ini belum masukkah ke dalam sistem? Karena saya mau mengajukannya," bunyi cuitan @RizkiRahardian.

Apabila membuka menu Info KSWP di DJP Online, wajib pajak dapat menemukan pilihan Fasilitas Pengurangan PPh Pasal 25 (PMK 3 2022) pada Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Selain itu, ada pula pilihan SKB PPh Pasal 22 Impor (PMK 3 2022) jika wajib pajak ingin mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 impor, yang juga diatur dalam PMK 3/2022.

PMK 3/2022 mengatur perpanjangan 3 jenis insentif hingga Juni 2022. Ketiga insentif tersebut yakni pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Pemerintah memberikan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk 156 klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan 72 KLU untuk insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor. Secara umum, KLU penerima insentif tersebut berasal dari sektor angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Pasal 4 PMK 3/2022 menyebut insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 hanya berlaku pada wajib pajak yang memiliki kode KLU tertentu dan diharuskan menyampaikan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif.

Nantinya, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar akan menerbitkan surat pemberitahuan berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 apabila wajib pajak memenuhi kriteria. Sebaliknya, surat pemberitahuan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 jika wajib pajak tidak memenuhi kriteria.

Sementara itu, Pasal 2 PMK 3/2022 menyebut insentif pembebasan PPh Pasal 25 impor juga hanya berlaku pada wajib pajak yang memiliki kode KLU tertentu dan menyampaikan permohonan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 impor akan diterbitkan Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar jika wajib pajak memenuhi kriteria, serta surat penolakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kriteria. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara