TIPS PAJAK

Cara Prepopulated Data Dokumen PIB Melalui e-Faktur Versi 3.2

Vallencia | Senin, 25 Juli 2022 | 15:00 WIB
Cara Prepopulated Data Dokumen PIB Melalui e-Faktur Versi 3.2

FITUR prepopulated data adalah fitur dalam aplikasi e-faktur yang berfungsi untuk menyediakan data pajak masukan atau pemberitahuan impor barang (PIB) milik pengusaha kena pajak (PKP). Dengan fitur ini, PKP tidak perlu menginput data pajak masukan atau PIB secara manual (key-in).

Aplikasi e-faktur versi 3.2 saat ini telah dilengkapi dengan fitur prepopulated data atas dokumen PIB. Sehubungan dengan hal ini, DDTCNews akan membahas tata cara melakukan prepopulated data PIB melalui e-faktur versi 3.2.

Mula-mula, buka dan login aplikasi e-faktur versi 3.2 melalui perangkat komputer. Berikutnya, buka menu Faktur, pilih submenu Prepopulated Data dan klik Dokumen Impor (PIB). Kemudian, sistem akan memunculkan dialog Daftar Dokumen PIB Prepopulated.

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Pada kotak dialog Daftar Dokumen PIB Prepopulated, Anda dapat melakukan penarikan data dengan melengkapi masa pajak dan tahun pajak di kolom yang tersedia. Adapun masa pajak dan tahun pajak yang diisi adalah waktu yang ingin ditarik datanya. Kemudian, tekan tombol Get Data.

Berikutnya, sistem akan meminta Anda untuk memasukkan kode keamanan. Isi kode keamanan sesuai dengan tulisan yang muncul. Kemudian, tekan tombol Validate. Sistem akan menampilkan daftar dokumen PIB.

Seluruh dokumen PIB dalam daftar tersebut akan memiliki status dapat dikreditkan. Namun, jika terdapat PIB yang tidak ingin dikreditkan, silakan klik dokumen yang ingin diubah statusnya dan klik Ubah Pengkreditan.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Jika sudah selesai memeriksa keseluruhan dokumen, klik Upload. Kemudian, buka menu Manajemen Upload dan klik Upload Faktur/Retur. Lalu, tekan tombol Start Uploader hingga muncul notifikasi bahwa uploader berjalan. Lalu, klik OK.

Setelah itu, buka menu Dokumen Lain dan klik Dokumen Lain Pajak Masukan. Dalam menu ini, pastikan seluruh data hasil prepopulated data telah berhasil di-upload dan masuk ke dalam Daftar Dokumen Lain Pajak Masukan dengan status “approval sukses”. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi