KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Cara Persuasif Gagal, Kantor Pajak Akhirnya Sita Tanah Milik WP

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Agustus 2023 | 16:30 WIB
Cara Persuasif Gagal, Kantor Pajak Akhirnya Sita Tanah Milik WP

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar melaksanakan kegiatan penyitaaan aset penunggak pajak pada 25 Juli 2023.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Badung Selatan I Wayan Agus Eko mengatakan aset yang disita berupa sebidang tanah yang berlokasi di Desa Temesi, Kabupaten Gianyar. Adapun Eko turut didampingi Putu Arya Aditya Pramana selaku JSPN dari KPP Pratama Gianyar.

“Untuk tindakan penyitaan kali ini, kami berkolaborasi dengan KPP Gianyar karena lokasi aset wajib pajak kami kebetulan berada di Gianyar,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (7/8/2023).

Baca Juga:
Menkeu Detailkan Kriteria Pengusaha yang Dapat Fasilitas Pajak IKN

Eko menjelaskan kantor pajak senantiasa mendorong wajib pajak untuk patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. Namun, apabila upaya persuasif ini belum berhasil maka penagihan aktif harus dilakukan, salah satunya melalui kegiatan penyitaan.

Penyitaan untuk Memberikan Efek Jera

KPP, lanjutnya, mengimbau wajib pajak untuk segera melunasi utang pajaknya. Dia juga berharap kegiatan penyitaan yang dilakukan ini memberikan efek jera, khususnya bagi wajib pajak yang asetnya disita.

“Kami juga berharap kesadaran bagi para wajib pajak atau penanggung pajak lain untuk senantiasa patuh dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya,” tuturnya.

Baca Juga:
Soal PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan ke Pemerintah Baru

Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.

Pada dasarnya, penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN