TIPS MENGISI SPT

Cara Mengisi SPT Tahunan Formulir 1770 S Melalui e-SPT

Ringkang Gumiwang | Senin, 15 Juni 2020 | 16:40 WIB
Cara Mengisi SPT Tahunan Formulir 1770 S Melalui e-SPT

PEKAN lalu, DDTCNews menjelaskan bagaimana cara mengunduh dan menginstal aplikasi e-SPT. Kali ini, DDTCNews akan menjabarkan tahapan cara mengisi surat pemberitahuan (SPT) Tahunan formulir 1770 S melalui e-SPT untuk wajib pajak orang pribadi.

Namun, ada baiknya kita mengulas terlebih dahulu sedikit mengenai aplikasi e-SPT. Untuk diketahui, e-SPT merupakan salah satu sarana pelaporan SPT Tahunan secara online yang disediakan Ditjen Pajak (DJP) bagi wajib pajak.

Setidaknya ada tiga sarana yang bisa dipakai wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara online, yaitu e-filing melalui DJP Online, e-form dan e-SPT. Untuk e-SPT, kelebihan yang dimiliki adalah bisa mengisi secara offline.

Baca Juga:
WP Mengaku Masih Bisa Pakai e-SPT Padahal Sudah Tutup, DJP Ungkap Ini

Meski begitu, pelaporan melalui e-SPT juga tetap memerlukan jaringan Internet, terutama saat mengunggah file e-SPT melalui DJP Online. Pelaporan SPT Tahunan dengan e-SPT pun caranya mudah.

Pertama, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi e-SPT. Silahkan simak artikel ‘Cara Mengunduh dan Menginstal Aplikasi e-SPT’. Jangan lupa, siapkan juga bukti potong 1721 A1/A2 ke perusahaan tempat Anda bekerja.

Kemudian, aplikasikan e-SPT2114 yang sudah Anda instal. Setelah memilih database yang akan digunakan, klik ‘Pilih DB’. Nanti Anda akan masuk menu Login. Isi username dan password, kemudian klik Login.

Baca Juga:
Ratusan WP Ungkap Ketidakbenaran Perbuatan, Total Pembayaran Rp1,39 T

Nanti, Anda akan diarahkan ke menu halaman utama. Untuk membuat SPT Tahunan, pilih menu SPT, dan klik ‘Buat SPT Baru’. Setelah itu, pilih SPT Tahunan OP 1770 S, dan pilih tahun pajak. Setelah itu, klik ‘Ok’.

Kemudian, pilih kembali menu SPT dan klik '1770 S'. Setelah itu, klik ‘Lampiran 2’. Isikan seluruh kolom Lampiran II mulai dari bagian A (PPh final atau pajak bersifat final), bagian B (data harta), bagian C (data utang) dan bagian D (susunan keluarga).

Untuk karyawan, lampiran bagian A tidak perlu diisi. Dalam pengisiannya juga mudah. Klik ‘Tambah’ lalu isi kolom yang tersedia. Anda juga bisa mengubah atau menghapus apabila ada kesalahan. Setelah seluruh bagian lampiran diisi, klik ‘Simpan’.

Baca Juga:
DJP Ingatkan Lapor SPT Tahunan Sudah Tak Bisa Pakai Aplikasi e-SPT

Setelah itu, kembali ke menu SPT dan pilih '1770 S Lampiran 1'. Dalam lampiran tersebut, Anda akan mengisi bagian A (penghasilan neto dalam negeri lainnya), bagian B (penghasilan yang tidak termasuk objek pajak) dan bagian C (data bukti potong).

Isi seluruh bagian lampiran 1 tersebut. Jika sudah, klik ‘Simpan’. Kembali ke menu SPT, pilih '1770 S lampiran induk'. Dalam lampiran tersebut, Anda akan melihat setidaknya 9 lampiran.

Lampiran pertama, identitas. Di sini, Anda akan mengisi nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama, pekerjaan, telepon dan lain sebagainya. Lampiran kedua, penghasilan neto (bagian A). Di sini, isi sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Baca Juga:
Data Bukti Potong pada Riwayat Pemotongan Pemungutan di DJP Online

Lampiran ketiga, penghasilan kena pajak (bagian B). Di sini Anda akan mengisi penghasilan tidak kena pajak dan penghasilan kena pajak. Lampiran keempat, PPh terutang (bagian C). Di sini Anda akan mengisi PPh terutang Anda.

Kemudian, lampiran kelima yaitu kredit pajak (bagian D). Di sini, Anda akan mengisi kredit pajak. Isi dengan kondisi sebenarnya. Lampiran keenam, PPh Kurang/Lebih Bayar. Apabila Anda memiliki PPh kurang/lebih bayar, silahkan isi.

Lampiran ketujuh, angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berikutnya. Silahkan isi apabila Anda merupakan wajib pajak dari PPh Pasal 25. Lalu, lampiran kedelapan, mengisi lampiran. Silahkan centang dokumen apa saja yang akan Anda lampirkan.

Baca Juga:
Ada e-Bupot 21/26, DJP Sebut e-SPT Masih Dapat Diakses untuk Ini

Terakhir, lampiran kuasa. Centang wajib pajak bila diisi sendiri atau kuasa bila pengisian SPT diisi pihak lain. Setelah itu, isi tanggal, nama lengkap dan kartu NPWP. Setelah selesai, klik ‘Simpan’.

Kembali ke menu utama. Pilih Lapor SPT dan klik ‘Lapor Data SPT ke KPP’ untuk membuat SPT berbentuk file csv. Kemudian, pilih formulir 1770 S, dan klik ‘Buat File’. Pilih folder untuk penempatan file csv di komputer Anda.

Setelah membuat SPT berbentuk file csv, langkah selanjutnya adalah mengirimkan SPT tersebut kepada DJP dengan mengakses DJP Online. Setelah Login, pilih menu Lapor dan klik e-filing.

Baca Juga:
Ada Tarif Efektif PPh Pasal 21, Pengganti e-SPT Masa Bakal Dirilis

Kemudian pilih fasilitas upload csv dari e-SPT. Klik ‘Upload SPT’. Setelah itu, masukan file SPT berbentuk csv yang sebelumnya Anda simpan di komputer. Jangan lupa, lampirkan juga dokumen lain seperti bukti potong dan lain sebagainya.

Ingat, sebelum unggah dokumen lainnya, samakan terlebih dahulu nama file dokumen lain dengan nama file SPT csv. Setelah itu, klik ‘Start Upload’. Kemudian Anda akan diarahkan untuk mengambil kode verikasi. Isi kodenya, setelah itu kirim SPT. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Rabu, 17 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Mengaku Masih Bisa Pakai e-SPT Padahal Sudah Tutup, DJP Ungkap Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra